Tangerang ( ANGKAT BERITA ) Materi promosi kendaraan motor listrik (molis) yang menampilkan anak-anak mengenakan seragam sekolah menuai sorotan keras. Terlebih, dalam materi tersebut muncul narasi “Khusus Pelajar & Mahasiswa” yang dinilai berpotensi membangun persepsi bahwa kendaraan tersebut dapat digunakan bebas oleh kalangan pelajar.
Persoalan ini bukan sekadar soal kreativitas pemasaran. Ketika anak yang masih mengenakan seragam sekolah ditempatkan sebagai bagian dari promosi kendaraan bermotor, aspek perlindungan anak, etika periklanan, dan keselamatan berlalu lintas patut menjadi perhatian serius.
Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Tangerang, Sopiyan, mengecam keras pola promosi tersebut.
“Jangan jadikan anak-anak dan seragam sekolah sebagai alat untuk mendongkrak penjualan. Kalau produk yang dipromosikan berkaitan dengan kendaraan bermotor, perusahaan harus paham bahwa ada batas usia, aturan berkendara dan aspek keselamatan yang tidak boleh diabaikan,” tegas Sopiyan.
Menurutnya, penggunaan figur pelajar dalam iklan motor listrik dapat menimbulkan pesan yang keliru, khususnya bagi anak-anak yang melihat materi promosi tersebut.
“Kalau yang ditampilkan anak berseragam sekolah, publik wajar mempertanyakan: apakah kendaraan ini memang ditujukan untuk pelajar yang belum cukup umur. Jangan sampai iklan justru menormalisasi anak sekolah mengendarai kendaraan bermotor sebelum memenuhi ketentuan,” ujarnya.
Sopiyan menegaskan, promosi kendaraan tidak boleh hanya mengejar sisi komersial. Produk kendaraan menyangkut keselamatan pengguna dan masyarakat di jalan raya. Di Indonesia, pemohon SIM C minimal berusia 17 tahun.
“Perusahaan jangan hanya bicara cicilan harian dan kemudahan mendapatkan kendaraan. Jelaskan juga usia pengguna, persyaratan SIM, aturan berkendara dan keselamatannya. Jangan sampai anak hanya dijadikan pemanis iklan sementara risiko hukumnya diabaikan,” kata Sopiyan.
Ia juga mempertanyakan dasar penggunaan anak yang masih mengenakan seragam sekolah dalam materi promosi tersebut.
“Siapa yang memberikan izin, apakah benar mereka masih pelajar. Apakah orang tua atau walinya memberikan persetujuan. Dan yang paling penting, apa alasan perusahaan menggunakan seragam sekolah untuk menjual kendaraan bermotor,” tegasnya.
Sopiyan meminta perusahaan terkait tidak menganggap kritik publik sebagai persoalan sepele. Menurutnya, dunia usaha tetap memiliki tanggung jawab moral ketika menggunakan anak sebagai bagian dari komunikasi komersial.
Etika Pariwara Indonesia sendiri menekankan prinsip periklanan yang sehat, jujur dan bertanggung jawab, sementara aturan perlindungan konsumen juga memberikan batasan terhadap iklan yang melanggar etika maupun ketentuan perundang-undangan.
“Kami tidak anti terhadap kendaraan listrik. Justru kami mendukung perkembangan kendaraan listrik. Tetapi jangan sampai kemajuan teknologi dijadikan alasan untuk mengabaikan perlindungan anak dan keselamatan lalu lintas,” tandas Sopiyan.
Ia meminta perusahaan segera memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai materi promosi tersebut dan menjelaskan segmentasi (Khusus Pelajar dan Mahasiswa), termasuk batas usia serta persyaratan penggunaannya.
“Jangan sampai keuntungan bisnis mengalahkan tanggung jawab terhadap anak. Pelajar bukan alat promosi. Keselamatan bukan bahan dagangan,” pungkas Sopiyan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan motor listrik (molis) maupun pihak yang bertanggung jawab atas materi promosi tersebut belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi.
Redaksi
Angkatberita.id
Investigasi






Komentar