PERMAHI Tegaskan Wibawa Peradilan Militer dalam Perspektif Teoretis: Yurisdiksi Khusus sebagai Manifestasi Lex Specialis

- Redaksi

Senin, 6 April 2026 - 08:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (ANGKAT BERITA) — Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), Azhar Sidiq, menanggapi polemik mengenai wacana pengalihan yurisdiksi perkara pidana militer ke peradilan umum dengan menekankan pentingnya melihat persoalan ini dalam kerangka teoritik hukum yang lebih mendalam, bukan sekadar reaksi normatif atau tekanan opini publik.

Dalam perspektif Hukum Pidana dan Hukum Tata Negara, sistem peradilan militer merupakan manifestasi dari asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, yakni norma hukum yang bersifat khusus mengesampingkan norma yang bersifat umum. Dengan demikian, eksistensi peradilan militer tidak dapat dipahami semata sebagai varian dari peradilan umum, melainkan sebagai rezim hukum tersendiri yang lahir dari kebutuhan spesifik institusi militer.

“Pidana militer tidak berdiri dalam ruang hampa. Ia dibangun di atas struktur nilai yang berbeda, yakni disiplin, hierarki komando, serta kepentingan strategis pertahanan negara. Oleh karena itu, pendekatannya tidak bisa diseragamkan dengan hukum pidana umum yang berorientasi pada relasi sipil,” ujar Azhar.

Secara normatif, eksistensi peradilan militer di Indonesia memperoleh legitimasi dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang mengatur yurisdiksi, kompetensi absolut, serta mekanisme penegakan hukum terhadap subjek militer. Pengaturan ini diperkuat oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer yang secara substansial mengonstruksi delik-delik khas militer, seperti desersi, insubordinasi, hingga pelanggaran terhadap perintah dinas.

Baca Juga :  Datangi Disdik Bangkalan FKPB Soroti Renovasi Gedung SDN Patemon 

Dalam kerangka teoritik, hukum pidana militer tidak hanya berfungsi sebagai instrumen represif, tetapi juga sebagai instrumen preventif dan korektif dalam menjaga kohesi institusional. Hal ini sejalan dengan pandangan Andi Hamzah yang menegaskan bahwa hukum pidana militer memiliki karakteristik khusus yang tidak dapat direduksi ke dalam sistem hukum pidana umum. Senada dengan itu, R. Soeprapto menyatakan bahwa yurisdiksi peradilan militer bersifat eksklusif dan tidak dapat dicampuradukkan tanpa mengganggu integritas sistem hukum itu sendiri.

Lebih jauh, dalam pendekatan Teori Sistem Hukum, peradilan militer dapat dipahami sebagai subsistem yang memiliki otonomi relatif dalam kerangka sistem hukum nasional. Upaya mengintegrasikannya secara penuh ke dalam peradilan umum berpotensi menimbulkan disfungsi sistemik, karena adanya perbedaan paradigma antara hukum sipil yang berorientasi pada individual liability dan hukum militer yang menekankan institutional responsibility.

Baca Juga :  Cetak Karakter Siswa Lewat Perjusa SDN Kendaban 1 Tanah Merah, Bangkalan.

Namun demikian, Azhar mengakui bahwa kritik terhadap peradilan militer, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas, merupakan bagian dari dinamika negara hukum modern. Dalam konteks Rule of Law, setiap sistem peradilan, termasuk militer, tetap harus tunduk pada prinsip supremasi hukum, due process of law, serta perlindungan hak asasi manusia.

“Reformasi tidak boleh dimaknai sebagai dekonstruksi total. Yang dibutuhkan adalah penguatan mekanisme kontrol, peningkatan transparansi, serta akuntabilitas publik, tanpa harus menghilangkan karakter khusus yang menjadi fondasi peradilan militer itu sendiri,” tegasnya.

Dengan demikian, perdebatan mengenai yurisdiksi peradilan militer seharusnya ditempatkan dalam kerangka keseimbangan antara kebutuhan akan keadilan substantif dan kepentingan menjaga stabilitas serta efektivitas institusi pertahanan negara. Dalam konteks ini, mempertahankan yurisdiksi khusus peradilan militer bukanlah bentuk resistensi terhadap reformasi, melainkan upaya menjaga konsistensi logika hukum dalam sistem peradilan nasional.

Berita Terkait

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Kata Kasat Lantas Sumenep Soal Pemutihan Pajak 2026 di RRI

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an

Berita Terbaru