Sumenep||angkatberita – Bau busuk dugaan manipulasi kredit di BRI Cabang Sumenep kembali menyengat. Seorang pensiunan ASN berinisial AH (60) jadi korban rekayasa pinjaman oleh teller berinisial N. Akibatnya, korban terjerat utang Rp182 juta dengan tenor 14 tahun yang tak pernah diajukannya sendiri.
Perkara yang pertama kali dilaporkan pada 2020 ini kini dikawal Ibnu Aljazari, keponakan korban yang berprofesi sebagai advokat. Sebelumnya, AH didampingi LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan.
Drama dimulai 2018. AH, yang tiap bulan menerima pensiun Rp2 juta lewat BRI Sumenep, dilayani teller N dengan “ekstra ramah”. N bahkan rutin mengantar uang pensiun ke rumah korban.
“Kamu tidak usah repot-repot datang ke kantor BRI, biar N yang mengantar gaji ke rumah,” ujar N kala itu, ditirukan korban.
Topeng pelayanan itu berhasil. AH menyerahkan SK pensiunnya saat N beralasan dokumen perlu ditahan tiga bulan untuk urusan administratif.
Tak berhenti di situ. Pada periode September–November 2018, N mendatangi AH membawa berkas pinjaman. Padahal itu bukan tugas teller, melainkan Account Officer. Tanpa penjelasan, korban disodori berkas dan diminta tanda tangan.
“Berkas itu disodorkan begitu saja. Klien kami diminta tanda tangan saat itu juga,” kata Ibnu.
Lebih licik lagi, N diduga memotret korban diam-diam demi melengkapi syarat kredit. N lalu menelepon AH dan menginstruksikan agar menjawab “iya” jika ada konfirmasi dari bank soal pinjaman.
Hasilnya, pinjaman Rp182 juta cair begitu saja. Total utang yang harus ditanggung korban membengkak jadi sekitar Rp390 juta untuk 14 tahun.
Selama dua tahun, 2018–2020, gaji pensiun AH masih utuh. Borok mulai terbongkar 2020 saat uang yang masuk tinggal Rp1 juta dari seharusnya Rp2 juta.
AH mendatangi BRI Cabang Sumenep. Di sana ia baru sadar namanya sudah tercatat sebagai debitur ratusan juta.
“Klien kami syok. Ia tidak pernah merasa mengajukan pinjaman sebesar itu,” tegas Ibnu. Dikonfirmasi, N tak memberi jawaban jelas.
Sebelum lapor polisi, rumah AH didatangi tiga oknum pegawai BRI, Desi, Ridwan, dan Novi. N ikut serta, mengakui kesalahan, dan meminta maaf.
Dalam pertemuan malam itu, korban diminta tidak membawa kasus ke jalur hukum. Salah satu oknum bahkan menjanjikan cicilan pelunasan asal perkara ditutup. AH menolak mentah-mentah.
Laporan resmi masuk Polres Sumenep pada 2020. N sendiri sempat dipenjara di kasus berbeda dan baru bebas awal 2025.
Juni 2025, tim kuasa hukum mendesak Kejari Sumenep. Sempat heboh karena berkas disebut “hilang”, tiga hari kemudian SPDP diterbitkan.
“Kalau tidak kami kawal terus, kami khawatir perkara ini berhenti di tengah jalan,” sindir Ibnu.
Kini N berstatus tersangka dan tahanan jaksa. Berkas tahap dua sudah dilimpahkan ke Kejari Sumenep, tinggal tunggu sidang.
“Ini soal kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan dan perlindungan bagi pensiunan yang rentan,” kata Ibnu.
Pimpinan BRI Cabang Sumenep, Ali Topan, buka suara usai didemo mahasiswa PMII UNIJA.
“Kami siap mengikuti peraturan untuk patuh pada regulasi dan ketentuan. Ditunggu saja proses hukum yang berlangsung. Sekali lagi, kami akan mengikuti apapun hasil keputusannya,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Kasus ini jadi tamparan keras, keramahan oknum bisa jadi pintu masuk penipuan. Pensiunan, yang seharusnya dilindungi, justru jadi sasaran empuk.






Komentar