Kejar Tenggat, KPP Pratama Bangkalan Ingatkan Warga Segera Lapor Pajak

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 12:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan. Angkatberita.id
Kepala KPP Pratama Bangkalan, Subandi, mengimbau masyarakat Bangkalan agar segera melaporkan kewajiban pajaknya sebelum batas waktu yang telah diberikan berakhir pada akhir April 2026.

Imbauan tersebut disampaikan Subandi saat dikonfirmasi di kantor pelayanan pajak setempat, Rabu (29/4). Ia menegaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah memberikan kelonggaran waktu pelaporan sejak Maret lalu.

“Ini sebenarnya sudah kami berikan kebijakan sejak bulan Maret, dengan waktu satu bulan hingga akhir April ini untuk masyarakat melakukan lapor pajak,” ujar Subandi.

Baca Juga :  Di Balik Kelangkaan Pupuk di Sampang, Kebijakan Pemerintah Tak Sepenuhnya Dijalankan, Kios di kecamatan Omben Diduga Jual di Atas HET

Menurutnya, kebijakan ini lebih difokuskan pada peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pelaporan, bukan semata pada pembayaran pajak itu sendiri.

“Yang kami tekankan saat ini adalah lapor bayarnya dulu. Untuk proses pembayaran, nanti ada tahapan selanjutnya,” jelasnya.

Subandi menilai masih ada masyarakat yang belum sepenuhnya memahami pentingnya pelaporan pajak secara tepat waktu. Padahal, kepatuhan tersebut menjadi bagian dari kontribusi langsung terhadap pembangunan negara.

Ia berharap masyarakat Bangkalan tidak menunda kewajiban tersebut dan mulai membangun kesadaran bahwa pajak memiliki peran penting dalam menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga :  Asap Protes PMII Bakar Muka BRI, Jerit Pensiunan Tak Didengar

“Kesadaran membayar dan melaporkan pajak itu sangat penting. Ini kontribusi nyata masyarakat untuk negara,” tegasnya.

Dengan sisa waktu yang ada, KPP Pratama Bangkalan meminta masyarakat segera memanfaatkan kesempatan tersebut agar tidak terlambat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Tinggal besuk terakhir laporan SPT (Surat pemberitahuan), selanjutnya tetap bisa lapor, namun masuk kategori terlambat lapor,” tutupnya.

Berita Terkait

“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru
Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang

Berita Terbaru