Pemkab Aceh Barat Dinilai Melampaui Kewenangan dengan Instruksi Audit Dana CSR PT Mifa

- Redaksi

Kamis, 27 Maret 2025 - 16:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Barat||ANGKAT BERITA– Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP MM, menuai kritik keras dari Rifqi Maulana, S.H., Ketua Perwakilan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Aceh, terkait instruksi yang meminta Inspektorat untuk melakukan audit terhadap dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Mifa Swasta.

Kritik ini muncul setelah pemberitaan yang menyebutkan bahwa Bupati Aceh Barat meminta Inspektorat untuk mengawasi penggunaan dana CSR perusahaan, termasuk PT Mifa yang beroperasi di daerah tersebut.

Menurut Rifqi, langkah yang diambil Bupati Aceh Barat ini melampaui kewenangan yang dimiliki oleh Pemkab Aceh Barat. Ia menegaskan bahwa dana CSR adalah milik perusahaan swasta dan diatur oleh peraturan hukum yang berbeda, seperti UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Baca Juga :  9 Desa Dilaporkan oleh DPC LSM Penjara Indonesia Ke Kejaksaan Negeri Indramayu   

“Inspektorat tidak berhak mengaudit dana CSR perusahaan swasta. Pengawasan Inspektorat seharusnya terbatas pada keuangan negara atau daerah, bukan pada dana yang dikelola oleh perusahaan swasta,” ujar Rifqi.

Lebih lanjut, Rifqi mengingatkan pentingnya kontribusi PT Mifa terhadap perekonomian Aceh Barat. Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, PT Mifa tidak hanya berperan dalam membuka lapangan pekerjaan bagi warga setempat, tetapi juga dalam membangun infrastruktur dan program sosial yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Dana CSR yang dialokasikan oleh PT Mifa berperan penting dalam mendukung pembangunan daerah tersebut.

Rifqi menilai bahwa instruksi Bupati Aceh Barat tersebut berpotensi merugikan dunia usaha yang tengah berusaha untuk berkontribusi pada pembangunan ekonomi daerah. Ia khawatir bahwa kebijakan tersebut bisa menciptakan ketidakpastian bagi perusahaan yang sudah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, seperti PT Mifa yang telah membantu ribuan warga Aceh Barat mendapatkan pekerjaan. “Langkah seperti ini bisa menghambat investasi dan mengganggu perkembangan ekonomi lokal,” ujar Rifqi.

Baca Juga :  Gerilya Dukungan Makin Besar "NGERENG YATOREH" RUDI KURNIAWAN Akomodir Dukungan Masyarakat Desa Untuk H.Slamet Junaidi dan Ra Mahfudz"

Lebih jauh, Rifqi menegaskan bahwa jika ada indikasi penyalahgunaan dana CSR, hal tersebut seharusnya diaudit oleh auditor independen, bukan oleh Inspektorat yang tidak memiliki kewenangan dalam hal ini. Ia mengimbau agar kebijakan yang diambil oleh Bupati Aceh Barat lebih memperhatikan aspek hukum dan kewenangan masing-masing lembaga, serta tidak menciptakan hambatan yang justru merugikan masyarakat dan dunia usaha.

Rifqi berharap agar Pemkab Aceh Barat lebih berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan yang berkaitan dengan dunia usaha dan memastikan kebijakan yang diambil tidak akan berdampak negatif bagi perkembangan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Berita Terkait

BBWS Brantas Ambil Tindakan Pekerjaan Proyek P3-GAI di Nyalabuh Laok, GASI Desak Pengembalian dana.
Ketika Negara Bisu: PMKRI Cabang So’e Nilai Kasus Bijaepunu-TTS Cermin Gagalnya Perlindungan Perempuan
Berlarut-larut, Kadishub Sampang Dinilai ‘Berlagak Pilon’ Soal Kebocoran PAD Parkir Pasar Srimangunan
Di Balik Seremonial Festival Pantai Mandangin, Warga Sampang Tercekik Krisis Air Bersih dan Kemiskinan Struktural
Diduga Semua Pekerjaan Proyek Rabat Beton Hasil Pokir DPRD Sampang “KACAU” 
Proyek SPAM Pokir DPRD Sampang Desa Tambak Omben Disorot, APH dan BPK Diminta Tak Tutup Mata.
Al-Farlaky Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Aceh Timur, Ajak Warga Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata
Empat Orang Satu Keluarga Terjatuh di Jalan Imam Bonjol Sampang, Diduga Akibat Tumpahan Minyak

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:02 WIB

BBWS Brantas Ambil Tindakan Pekerjaan Proyek P3-GAI di Nyalabuh Laok, GASI Desak Pengembalian dana.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:42 WIB

Berlarut-larut, Kadishub Sampang Dinilai ‘Berlagak Pilon’ Soal Kebocoran PAD Parkir Pasar Srimangunan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Di Balik Seremonial Festival Pantai Mandangin, Warga Sampang Tercekik Krisis Air Bersih dan Kemiskinan Struktural

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Diduga Semua Pekerjaan Proyek Rabat Beton Hasil Pokir DPRD Sampang “KACAU” 

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Proyek SPAM Pokir DPRD Sampang Desa Tambak Omben Disorot, APH dan BPK Diminta Tak Tutup Mata.

Berita Terbaru