Lampung Dapat Ratusan Milyar, Kerugian Negaranya di Mana

- Redaksi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (ANGKAT BERITA) Sampai dengan agenda kesimpulan pada hari ke enam praperadilan kasus PT LEB yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang (4/12), permintaan M. Hermawan Eriadi untuk ditunjukkan berapa kerugian negara yang dituduhkan oleh Kejaksaan masih belum terwujud.  Nilai kerugian negara (KN) yang menjadi unsur utama dalam perkara Tipikor justru tetap tidak pernah disampaikan secara jelas oleh penyidik baik kepada pemohon maupun kepada Hakim.

Hal ini disampaikan penasihat hukum PT LEB, Riki Martim. Dia menegaskan, sejak awal penyidikan Oktober 2024 sampai penetapan tersangka, bahkan hingga sidang pra peradilan, Kejaksaan tak pernah menunjukkan berapa nilai kerugian negara yang dituduhkan.

“Laporan audit BPKP sebagai dasar penghitungan kerugian negara pun tidak pernah ditunjukkan secara utuh,” kata Riki Martim.  “Padahal dalam setiap kasus tipikor, unsur kerugian negara harus nyata, pasti jumlahnya, dan dihubungkan langsung dengan perbuatan melawan hukum. Dalam perkara LEB, yang terjadi justru sebaliknya: tidak pernah ada angka KN, tidak disampaikan kepada para tersangka, dan sampai di pra peradilan pun masih misterius,” ujar Riki.

Ia menyebut kondisi ini janggal karena sesuai ketentuan KUHAP dan praktik umum penanganan tipikor, indikasi kerugian negara harus sudah jelas sejak sebelum penyidikan. Dalam kasus PT LEB, tahapan itu justru “melompat”, seolah penyidik memulai kasus tanpa fondasi hukum yang lengkap.

“Yang paling mendasar saja—apa perbuatannya dan berapa kerugiannya—tidak pernah dibuka. Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka Tipikor tanpa diberi tahu bagian paling penting dari tuduhan tersebut,” kata Riki.

Ia juga menyoroti bahwa berbagai isu yang sempat dilemparkan Kejaksaan sejak 2024, mulai dari pendapatan PI 10% adalah milik Pemda atau modal kerja, dividen, bunga deposito, gaji dan bonus Komisaris, Direksi dan Karyawan hingga selisih kurs. Tapu semuanya dapat dibantah dengan adanya laporan keuangan audited setiap tahun oleh Kantor Akuntan Publik independen serta audit tata kelola yang telah dilakukan oleh BPK, BPKP, KPP Pajak serta Irjen Kemendagri.

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Presisi & Pengawalan Sppg — Situasi Aman, Lancar, Dan Terkendali

Bahkan pada 9 Desember 2024 Kejaksaan melakukan konferensi pers dan mengatakan bahwa Direksi PT LEB menyembunyikan uang hasil PI 10% sebesar USD 1,4 juta pada Laporan Keuangan 2023 dan diduga akan digelapkan.

Padahal, uang itu secara jelas tertuang di laporan keuangan audited. Dan ditolak secara tegas oleh BPKP saat diminta untuk dihitung sebagai kerugian negara. “Semua telah disita Kejaksaan sehingga PT LEB tidak mampu membayar gaji karyawannya. Itu kan fitnah. Pembunuhan karakter dan zalim,” kata Riki.

Praperadilan Ungkap Ketakjelasan Dasar Penyidikan Dalam sidang Praperadilan, ketidakjelasan ini makin terlihat. Kuasa hukum PT LEB mencatat bahwa Kejaksaan hanya menghadirkan keterangan umum, tidak menyampaikan hasil perhitungan BPKP kepada pemohon maupun kepada Hakim secara lengkap. Dokumen yang seharusnya menjadi dasar Tipikor itu “melompat-lompat”: dari halaman 1 langsung ke halaman 11, lalu melompat ke halaman 108 – 109 dan terakhir langsung ke halaman 116. “Bagaimana mungkin unsur kerugian negara hendak dibuktikan dari dokumen yang bahkan tidak lengkap? Kita tidak tahu apa yang hilang dari halaman-halaman itu. Ini fatal,” tegas Riki.

Dalam sidang pra peradilan, ahli keuangan negara dari Universitas Indonesia, Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, menegaskan dalam persidangan bahwa: “Kerugian negara tidak dapat hanya berupa indikasi. Harus nyata, pasti, dapat dihitung, dan wajib disampaikan kepada pihak yang diduga bertanggung jawab. Itu perintah Pasal 20 UU BPK,” kata Dian.

Dian juga menekankan, indikasi kerugian BPKP bukan alat bukti, apalagi jika tidak ada konfirmasi resmi kepada pihak yang diperiksa. “Jika laporan audit tidak final, tidak disampaikan, atau tidak bisa diuji, maka itu bukan alat bukti. Tidak bisa dipakai untuk menetapkan tersangka.”

Baca Juga :  Polsek Bahorok Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, Satu Pelaku Diamankan Beserta Barang Bukti

Sementara ahli pidana UI, Akhyar Salmi, memaparkan bahwa penyidik selain wajib memeriksa calon tersangka secara substantif sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka sesuai dengan Putusan MK 21/2014. Salah satu dari alat bukti dari dugaan korupsi haruslah kerugian negara, karena ini menjadi delik penting dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. “Jadi jika alat bukti tidak diuraikan, tidak dikaitkan dengan perbuatan, dan kerugian negara belum ada, maka unsur delik tidak terpenuhi,” kata Akhyar.

Dengan demikian maka, unsur kerugian negara adalah elemen mutlak delik Tipikor dan harus dapat dibuktikan sejak awal proses penyidikan. “Jika unsur yang paling mendasar ini saja tidak ada, bagaimana mungkin kasus ini dapat dinaikkan menjadi penyidikan bahkan penetapan tersangka?” kata Riki.

Dalam sidang, Kejaksaan sempat menunjukkan alat bukti berupa BAP saksi yang dianggap memberatkan, di antaranya BAP Rinvayanti (Kepala Biro Perekonomian Pemprov Lampung), Taufik Hidayat (Komisaris LJU) dan Arie Sarjono (Dirut LJU). Namun, pemohon tidak pernah diberi kesempatan klarifikasi atau dikonfrontasi dengan para tersangka. “Ini menambah bobot ketidakadilan dalam proses penyidikan,” kata Riki.

“Mestinya kan pra peradilan ini menjadi momentum untuk memeriksa apakah penetapan tersangka PT LEB dilakukan secara sah dan berdasarkan bukti yang benar. Tanpa kejelasan nilai kerugian negara, tanpa perbuatan melawan hukum yang jelas, dan tanpa transparansi proses, penyidikan Kejaksaan dinilai telah menyimpang dari asas-asas hukum yang paling mendasar. “Kami yakin Hakim akan melihat semua ini secara bijak dan memutuskan perkara secara adil,” kata Riki.

Redaksi//

Angkatberita.id 

(Investigasi)

Berita Terkait

Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Kata Kasat Lantas Sumenep Soal Pemutihan Pajak 2026 di RRI
Wujudkan Kamseltibcarlantas, Kasat Lantas Polresta Sumenep AKP Beny Kuncoro Terjunkan Personel di Hari Awal Masuk Kerja
Kasat Lantas Polresta Sumenep AKP Beny Pimpin Live Report Lalin Bersama TVRI di Depan Pemda
Di Bawah Komando Kasat Lantas AKP Beny, Aiptu Rifai Edukasi Tertib Lalin Siswa SMAN 1 Sumenep Demi Wujudkan Kamseltibcarlantas
*Polres Langkat Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang dan Urai Kemacetan Arus Lalu Lintas*
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo: Hari Lahir Pancasila Momentum Perkuat Pengabdian Polri dan Persatuan Bangsa
Kapolres Langkat Bina Pelajar di MAN 1 Langkat, Tekankan Disiplin, Bijak Bermedsos dan Jauhi Kenakalan Remaja
Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Keamanan, Kapolres Bangkalan Pimpin Apel Besar Sabuk Kamtibmas

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Kata Kasat Lantas Sumenep Soal Pemutihan Pajak 2026 di RRI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Wujudkan Kamseltibcarlantas, Kasat Lantas Polresta Sumenep AKP Beny Kuncoro Terjunkan Personel di Hari Awal Masuk Kerja

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Kasat Lantas Polresta Sumenep AKP Beny Pimpin Live Report Lalin Bersama TVRI di Depan Pemda

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Di Bawah Komando Kasat Lantas AKP Beny, Aiptu Rifai Edukasi Tertib Lalin Siswa SMAN 1 Sumenep Demi Wujudkan Kamseltibcarlantas

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:10 WIB

*Polres Langkat Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang dan Urai Kemacetan Arus Lalu Lintas*

Berita Terbaru