
Sampang (ANGKAT BERITA) – Kabar saling klaim penarikan retribusi di area Pasar Srimangunan, Kabupaten Sampang, yang sempat menjadi polemik pemberitaan, menjadi perhatian dan bahan perbincangan di tengah masyarakat, khususnya para pedagang yang menempati kawasan parkir sisi timur pasar.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan pedagang mengenai siapa pihak yang sebenarnya berhak melakukan penarikan iuran di lokasi tersebut, serta bagaimana aturan resmi terkait pengelolaan lahan parkir di kawasan Pasar Srimangunan, khususnya di titik sebelah timur.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pasar Diskopindag Kabupaten Sampang, Subairi, SH, MSi, menjelaskan bahwa dalam konteks kawasan parkir, kewenangan pengelolaan sepenuhnya berada pada pengelola parkir sebagai pihak ketiga, ia menegaskan bahwa mekanisme dan aturan pengelolaan telah diserahkan secara resmi kepada Dinas Perhubungan melalui nota kesepahaman (MoU) tertulis sejak beberapa tahun sebelumnya.
“Jadi begini mas, terkait penarikan iuran pada pedagang yang menempati lahan parkir itu memang hak penuh pengelola parkir karena memang yang ditempati tersebut adalah lahan parkir, dulu memang saya bersama petugas Dishub yang melakukan sekat dan pengukuran langsung di lokasi, jadi saya hafal, dari depan pintu masuk sebelah timur mulai dari pelataran depan sampai memanjang dari ujung utara ke selatan itu masih dalam kawasan parkir.
Jadi memang terserah pihak pengelola mau ditarik iuran atau tidak karena sudah memakai lahan mereka,” ujar Subeiri. Rabu (11/02)
Sementara itu, terkait polemik saling tarik kewenangan penarikan iuran retribusi yang sempat mencuat, dijelaskan bahwa persoalan tersebut murni terjadi akibat kesalahpahaman internal.
Hal itu berkaitan dengan salah satu pegawai Diskopindag yang bertugas di pasar, yakni Wofur, yang sebelumnya sempat disebut sebagai narasumber dalam pemberitaan.
Wofur mengakui dirinya belum mengetahui adanya MoU antara Diskopindag Kabupaten Sampang dan Dinas Perhubungan terkait pengelolaan lahan parkir Pasar Srimangunan karena masih baru bertugas di lingkungan pasar tersebut.
Selain itu, Wofur juga menyampaikan klarifikasi bahwa dirinya tidak merasa pernah memberikan pernyataan sebagaimana yang diberitakan oleh salah satu media online, dan mengaku terkejut setelah membaca pemberitaan yang dinilai menggiring opini seolah terjadi konflik kepentingan.
“Saya memang tidak tahu kalau area pedagang tersebut masih kawasan parkir, karena saya masih baru pindah di pasar Sampang mas, jadi memang betul-betul tidak tahu terkait MoU tersebut.
Saya juga tidak merasa memberi pernyataan seperti yang diberitakan, saya hanya menjawab telepon dari nomor yang tidak saya kenal pada waktu itu dan cuma menjawab seperlunya,” ujar Wofur.
Sebagai penegasan akhir, Kabid Pasar Subairi kembali menyampaikan bahwa area pedagang yang sempat menjadi kesalahpahaman antara petugas parkir dan petugas pasar tersebut hingga saat ini, tahun 2026, masih sah menjadi kewenangan pengelola parkir.
Hal tersebut mengacu pada MoU resmi yang hingga kini belum mengalami perubahan berdasarkan kesepakatan bersama antara Dinas Perhubungan dan Diskopindag Kabupaten Sampang.







Komentar