Polres Muratara Kembali Amankan Pria 40 Tahun Dugaan Cabuli Anak Dibawah Umur

- Redaksi

Selasa, 28 April 2026 - 10:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

MIRATARA,Angkatberita.id-Satuan Reserse Kriminal Unit PPA dan PPO Polres Musi Rawas Utara mengamankan seorang pria berinisial DE (40), warga salah satu desa di Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, atas dugaan tindak pidana pencabulan  terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, saat korban berinisial A (8) sedang bermain di depan rumah terduga pelaku.

Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasat Res PPA & PPO Ipda Dania Nurauliawati Sumarto menjelaskan, berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku mendekati korban

Baca Juga :  Dua Direktur Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Bus ALS dan Truk Tangki BBM di Muratara, Polisi Siapkan Jemput Paksa

yang sedang bermain, kemudian meraba bagian kemaluan korban. Tersangka juga menggendong korban ke teras rumah, mencium pipi, dan kembali meraba korban. Korban berhasil kabur dan pulang sambil menangis,” ungkap Ipda Dania Nurauliawati Sumarto.

“Korban sempat dibawa ke area teras rumah dan mengalami perlakuan yang tidak semestinya. Setelah itu korban berhasil melarikan diri dan pulang dalam kondisi menangis,” jelas Ipda Dania.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas Utara pada Minggu, 26 April 2026. Awalnya korban belum berani menceritakan kejadian yang dialaminya, hingga akhirnya terbuka setelah mendapat pendampingan dari orang tua.

Baca Juga :  Pelayanan Kesehatan Gratis Satgas Yonif 521/DY Pengobatan ke Masyarakat di Distrik Kelila

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Musi Rawas Utara untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, korban dilaporkan mengalami trauma psikologis dan tengah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA & PPO untuk pemulihan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa terduga pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku, yakni dijerat Pasal 415 huruf b KUHP jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 9 tahun penjara.

 

Berita Terkait

Proyek Pelebaran Jembatan dan Jalan Pantura bProbolinggo-lumajang diduga Tanpa Mikirkan Hajat Pengguna Jalan.
Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Direktur PT SBP SH Bakal Dijemput Paksa Polisi
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
Kolaborasi Budaya Melayu-Tionghoa Tutup Meriah Pentas Bhineka Kebangsaan, Tanjab Barat Teguhkan Semangat Persatuan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Kelurahan Kraton Sajikan Konsep Kerohanian Warnai HUT RI ke-81.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Proyek Pelebaran Jembatan dan Jalan Pantura bProbolinggo-lumajang diduga Tanpa Mikirkan Hajat Pengguna Jalan.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:16 WIB

Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Direktur PT SBP SH Bakal Dijemput Paksa Polisi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Kolaborasi Budaya Melayu-Tionghoa Tutup Meriah Pentas Bhineka Kebangsaan, Tanjab Barat Teguhkan Semangat Persatuan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang

Berita Terbaru