
Sampang (ANGKAT BERITA) -Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok yang menimpa Adel istri Anas Fikry seorang tiktoker asal Sampang, akhirnya berakhir damai. Perkara yang sempat bergulir ke ranah hukum tersebut diselesaikan melalui proses restorative justice pada Rabu malam, 17 Desember 2025.
Kuasa hukum pelapor, Lukman Hakim dari Kantor Hukum Trunojoyo Law Firm, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada awal November 2025. Kliennya, Rizky Adelia Regina Putri yang dikenal sebagai Adel, dituding hamil di luar nikah dengan suaminya, Anas Fikri, melalui siaran langsung dan unggahan video di akun TikTok @nurul_abadijaya milik terlapor Nurul, warga asal Surabaya. Tuduhan tersebut dinilai sebagai fitnah yang mencederai kehormatan pribadi, keluarga, serta masa depan anak Adel.
Merasa dirugikan, pihak Adel melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian. Proses hukum sempat berjalan hingga tahap penyidikan. Namun, setelah terlapor dipanggil oleh penyidik, yang bersangkutan mengakui kesalahannya dan menyatakan bahwa konten yang disebarkan tidak berdasarkan fakta.
“Terlapor setelah mangkir dari panggilan pertama, dan pada panggilan kedua kalinya setelah proses hukum naik ke Penyidikan Terlapor hadir dan telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan mengakui bahwa tuduhan tersebut tidak benar, dan kalien kami memaafkan setelah terlapor menyampaikan klarifikasinya yang dipublikasikan melalui akun milik Terlapor @nurul abadi jaya selama kurun waktu 7 hari, sehingga perkara ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice,” ujar Lukman Hakim.
Namun sayangnya, video klarifikasi Terlapor dipublikasikan melalui akun tiktok miliknya setelah kurang lebih 3 jam tayang telah dihapus, hal itu membuat sangat kecewa klien kami, karena kami menilai permintaan maaf yang disampaikan oleh terlapor hanya kebohongan untuk mengelabui klien kami dan pihak reskrim polres Sampang untuk bebas dari jeratan hukum.






Komentar