
Sampang (ANGKAT BERITA) – Penjabat (PJ) Kepala Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Sugianto, kian menjadi sorotan dan terancam dipolisikan menyusul penerbitan surat keterangan tanah di kawasan pesisir, sementara Kantor Pertanahan menegaskan berkas permohonan hak atas tanah tersebut belum pernah masuk dan lokasi dimaksud memerlukan izin kelautan.
Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang melalui salah satu petugasnya, menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat permohonan resmi terkait lahan pesisir di Desa Sejati sebagaimana yang ramai dipersoalkan.
“Berkasnya belum masuk,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (18/12).
Ia juga menegaskan bahwa lahan yang berada di wilayah pesisir dan berbatasan langsung dengan laut tidak bisa diproses pertanahan tanpa terlebih dahulu mengantongi izin dari instansi kelautan.
“Itu harus izin kelautan dulu, tapi biasanya dinas kelautan tidak mau kalau lokasinya pinggir laut,” ujarnya.
Pernyataan tersebut semakin menegaskan bahwa lahan yang diterbitkan surat keterangannya oleh Pemerintah Desa Sejati merupakan objek dengan pengaturan khusus dan tidak dapat serta-merta diajukan hak milik, terlebih tanpa persetujuan instansi berwenang.
Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa bangunan telah berdiri di atas lahan yang status hukumnya belum memiliki kepastian dan belum mengantongi izin kelautan maupun pertanahan.
Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik, Agus Sugito, mempertanyakan keberanian pihak-pihak terkait yang tetap membangun di atas lahan tersebut.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar, kok berani membangun ketika belum ada izin, baik izin kelautan maupun kepastian status pertanahan, kalau izinnya saja belum ada, lalu dasar hukumnya apa,” ujar Agus Sugito.
Menurutnya, penerbitan surat keterangan oleh PJ Kepala Desa Sejati patut diduga sebagai pintu awal terjadinya pelanggaran hukum. Agus menilai, jika surat tersebut memuat keterangan yang tidak sesuai dengan status tanah negara dan digunakan untuk membenarkan pembangunan, maka berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat.
“Apalagi sekarang sudah ada bangunan berdiri, sementara pertanahan menegaskan berkas belum masuk dan izin kelautan tidak ada, ini jelas berbahaya secara hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Sugianto selaku PJ Kepala Desa Sejati belum memberikan penjelasan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp tidak mendapat respon.
Sikap bungkam tersebut dinilai semakin memperkuat desakan agar aparat penegak hukum dan pengawas internal pemerintah daerah segera turun tangan menelusuri penerbitan surat keterangan tanah di Desa Sejati, termasuk proses pembangunan di atas tanah negara kawasan pesisir tanpa izin.
Kasus ini dinilai sebagai peringatan serius atas lemahnya pengawasan pemanfaatan ruang pesisir dan berpotensi menjadi preseden buruk jika tidak ditangani secara tegas. (BBG)






Komentar