
Aceh Timur / angkatberita.id – Sekitar 46 hari setelah banjir besar melumpuhkan sendi-sendi kehidupan dan perekonomian masyarakat Kabupaten Aceh Timur, penderitaan warga belum juga berakhir. Kali ini, keluhan datang dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, yang mengaku tetap mengalami pemotongan gaji otomatis (autodebet) untuk angsuran pinjaman bank, tanpa adanya kebijakan relaksasi pascabencana.
Kondisi tersebut dinilai memperberat beban korban banjir, terlebih sebagian ASN juga terdampak langsung secara ekonomi dan materi. Alih-alih mendapat keringanan, pemotongan gaji tetap berjalan seperti biasa.
Kebijakan perbankan yang tetap melakukan autodebet terhadap korban bencana ini diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mewajibkan negara dan sektor terkait melindungi hak ekonomi masyarakat terdampak. Selain itu, POJK Nomor 19 Tahun 2022 mengatur perlakuan khusus bagi daerah terdampak bencana, termasuk stimulus restrukturisasi kredit, serta POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen yang menekankan prinsip keadilan dan kepatutan dalam layanan perbankan.
Menindaklanjuti keluhan ASN, pensiunan, dan PPPK tersebut, awak media mendatangi Bank Aceh Syariah Cabang Idi Rayeuk untuk meminta klarifikasi.
Kepala Bank Aceh Idi Rayeuk, Samsul Bahri, melalui Kasi Pembiayaan Novrizal, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak bank belum dapat memberlakukan kebijakan khusus berupa penundaan angsuran bagi nasabah berpenghasilan tetap seperti ASN.
“Berdasarkan regulasi yang diatur dalam POJK, hal tersebut belum bisa diakomodir,” ujar Novrizal kepada awak media, Senin (12/1/2026).
Ia menjelaskan, dalam ketentuan POJK kebencanaan, debitur dengan penghasilan tetap seperti PNS dan pensiunan tidak termasuk dalam kategori yang mendapatkan relaksasi kredit. Ketentuan tersebut, kata dia, tercantum pada poin kelima dalam POJK terkait bencana.
582 UMKM Dapat Relaksasi
Berbeda dengan ASN, Bank Aceh Syariah justru memberikan kelonggaran kepada 582 nasabah sektor KUR/UMKM di Aceh Timur. Relaksasi yang diberikan berupa penundaan pembayaran angsuran selama tiga bulan, yakni Januari hingga Maret 2026, sesuai dengan POJK Nomor 19 Tahun 2022.
“Relaksasi hanya diberikan kepada nasabah KUR atau UMKM Syariah yang terdampak bencana,” jelas Novrizal.
Sementara itu, untuk debitur PNS, pensiunan, dan PPPK, Bank Aceh Syariah menegaskan tidak ada kebijakan relaksasi angsuran kredit multiguna, meskipun mereka terdampak banjir bandang dan tanah longsor.
Namun demikian, pihak bank mengklaim tetap memberikan alternatif bantuan berupa program Pembiayaan Multiguna Peduli Bencana Hidrometeorologi. Program ini memungkinkan ASN dan pensiunan korban bencana memperoleh pinjaman baru dengan plafon setara tiga bulan angsuran, suku bunga rendah sekitar dua persen, serta jangka waktu pengembalian hingga batas usia 75 tahun.
“Ini bentuk pelonggaran yang bisa kami berikan, karena relaksasi angsuran tidak dimungkinkan bagi peminjam dengan pendapatan tetap,” terang Novrizal.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut sepenuhnya mengacu pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penanganan kredit di wilayah terdampak bencana.






Komentar