Aceh Timur / angkatberita.id — Mekanisme pengawasan proyek tanggap darurat pascabanjir hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Timur menuai sorotan publik. Sejumlah pekerjaan yang dikendalikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), termasuk pembangunan lebih dari 296 titik sumur bor dan sekitar 3.600 unit hunian sementara (huntara), dipertanyakan dari sisi tata kelola dan sistem pengawasannya.
Sorotan mencuat setelah muncul perbedaan keterangan antara pihak BNPB dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terkait siapa yang bertanggung jawab atas fungsi pengawasan teknis proyek tersebut.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BNPB, Rudi, saat dikonfirmasi terkait pekerjaan sumur bor mengakui bahwa petunjuk teknis (juknis) pekerjaan tersebut masih dalam tahap penyusunan. “Iya, juknisnya baru kita susun,” ujar Rudi.
Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Investigasi Aliansi Pers Kawal Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabanjir Aceh, sejumlah pekerjaan tanggap darurat seperti pembangunan huntara dan sumur bor telah berjalan di beberapa lokasi terdampak banjir yang terjadi pada 26 November 2025.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar teknis pelaksanaan pekerjaan yang disebut sudah berlangsung sebelum juknis final tersedia.
Dugaan Pekerjaan Berjalan Sebelum Administrasi Rampung
Selain persoalan juknis, sumber investigasi juga menyebut adanya indikasi pekerjaan dilakukan lebih dahulu sebelum proses administrasi kontrak rampung sepenuhnya. Hal ini memicu kekhawatiran terkait kepatuhan terhadap tata kelola proyek, terutama dalam skema tanggap darurat yang tetap harus mengacu pada regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi tambahan dari BNPB pusat terkait standar operasional prosedur (SOP) teknis pelaksanaan proyek sumur bor dan huntara di Aceh Timur.
BNPB Sebut Pengawasan di Daerah, Pemkab Membantah
Anggota Badan Pengarah BNPB Pusat, Isroil Sumiharjo, menjelaskan bahwa fungsi pengawasan proyek huntara dan kegiatan lainnya berada pada pemerintah daerah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU).
“Untuk pengawasan proyek huntara dan kegiatan lainnya berada di bawah BPBD dan Dinas PU. Bupati membentuk tim teknis,” katanya.
Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Kepala Dinas PU Aceh Timur, Muslim. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan pengawasan terhadap proyek yang dilaksanakan di bawah kendali BNPB.
“Kami hanya melakukan monitoring, bukan pengawasan. Monitoring sebatas melihat pekerjaan mana saja yang sudah dibangun oleh mereka, apalagi anggaran pengawasan tidak ada,” ujar Muslim di Madat saat mendampingi kunjungan HRD, 28 Februari 2026.
Muslim menegaskan, fungsi pengawasan secara teknis dan administratif — seperti penyusunan dokumen MC (Monthly Certificate), PHO (Provisional Hand Over), hingga dokumen pencairan — tidak menjadi kewenangan Dinas PU dalam proyek tersebut.
“Semua pekerjaan mereka sendiri (BNPB) yang tunjuk. Sudah kita pelajari, tidak ada kewajiban pengawasan dari Dinas PU, apalagi biaya pengawasan tidak dianggarkan,” tegasnya.
Perbedaan penjelasan antara BNPB dan pemerintah daerah menimbulkan tanda tanya besar mengenai koordinasi dan pembagian kewenangan dalam pelaksanaan proyek tanggap darurat di Aceh Timur.
Di tengah besarnya skala proyek — ratusan titik sumur bor dan ribuan unit hunian sementara — publik mempertanyakan siapa pihak yang secara resmi bertanggung jawab atas pengawasan teknis dan akuntabilitas anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tambahan dari BNPB pusat mengenai kejelasan sistem pengawasan, status administrasi kontrak, serta dasar teknis pelaksanaan proyek yang telah berjalan di lapangan.






Komentar