Sumenep, angkatberita.id – Bau anyir dugaan penyimpangan di industri rokok kembali menyeruak. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Pabrik Rokok (PR) Bromo Mas di Desa Lalangon, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Pabrik yang diduga hanya beroperasi di atas kertas ini disinyalir “beternak” pita cukai. Setiap bulan, perusahaan tersebut rutin menebus pita cukai, tetapi ironisnya, tak ada denyut produksi yang terlihat di lokasi pabrik.
Pantauan Angkat Berita, Sabtu (06/09/2025), memperlihatkan kondisi mencurigakan: bangunan pabrik tertutup rapat, hening, tanpa tanda-tanda kegiatan produksi. Warga sekitar pun membenarkan bahwa pabrik itu sudah lama “mati suri.”
“Sudah lama tidak ada aktivitas di dalam. Pemiliknya saja kami kurang tahu siapa,” kata seorang warga setempat yang meminta namanya tidak ditulis.
Namun di balik keheningan itu, catatan Bea Cukai menunjukkan PR Bromo Mas tetap menebus pita cukai rutin setiap bulan. Dugaan pun menguat: pita tersebut tidak dipakai untuk produksi legal, melainkan dijual ke pasar gelap—modus busuk yang menggerogoti keuangan negara sekaligus merusak persaingan sehat di industri rokok.
Aktivis pengawas rokok ilegal, Bagas Arrazy, menuding Bea Cukai Madura gagal total. Ia menilai lembaga itu mandul, sibuk pencitraan, tapi lumpuh dalam pengawasan dan penindakan.
“Kalau Bea Cukai Madura serius, separuh pabrik ilegal di Sumenep sudah tutup sejak kemarin. Faktanya? Mereka pura-pura tidak tahu, atau justru sengaja membiarkan?” tegas Bagas.
Ia menambahkan, modus “ternak pita cukai” bukan hal baru. Pita ditebus, lalu dialirkan ke jaringan gelap untuk melegalkan rokok ilegal.
“Kalau Bea Cukai tidak audit PR Bromo Mas, kami siap melayangkan surat resmi ke Dirjen Bea dan Cukai Pusat. Kami tidak akan tinggal diam melihat uang negara dirampok terang-terangan,” ancamnya.
Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun langkah tegas dari otoritas terkait. PR Bromo Mas pun bungkam, tanpa klarifikasi resmi. (Asm)








Komentar