SAMPANG (ANGKAT BERITA) Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang memasuki babak baru, terlapor berinisial A.M. alias M. kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang.
Kanit PPA Satreskrim Polres Sampang, Ipda Poundra Kinan, membenarkan adanya peningkatan status tersebut.
“Sudah tersangka,” ujar Poundra saat dikonfirmasi. Jumat (14/08)
Perkembangan ini menandai bahwa perkara yang sebelumnya dilaporkan oleh H.N.F.A. telah bergerak dari tahap awal penanganan menuju proses penyidikan.
Informasi yang diperoleh dari sumber internal di lingkungan Kejaksaan Negeri Sampang menyebutkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tersebut telah diterima oleh Kejari Sampang.
Dengan diterimanya SPDP, koordinasi antara penyidik Polres Sampang dan jaksa penuntut umum mulai berjalan, selanjutnya, penyidik akan menyelesaikan pemberkasan perkara untuk kemudian diserahkan kepada jaksa guna dilakukan penelitian.
Jika hasil penelitian jaksa menyatakan berkas telah lengkap atau P-21, tahapan berikutnya adalah pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Negeri Sampang untuk proses penuntutan.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterbitkan SPKT Polres Sampang, laporan tersebut tercatat pada 1 Juli 2026.
Dalam dokumen tersebut, H.N.F.A. tercatat sebagai pelapor, sementara A.M. alias M. disebut sebagai pihak yang dilaporkan dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan KUHP yang tercantum dalam laporan.
Perkara kemudian ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Sampang melalui serangkaian proses pemeriksaan dan pendalaman.
Sebelumnya, penyidik juga telah menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor, termasuk langkah pemeriksaan terhadap pelapor serta pemeriksaan psikologi sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
Kini, dengan status A.M. yang telah menjadi tersangka dan SPDP yang telah diterima Kejari Sampang, untuk tahapan berikutnya yakni penyelesaian berkas hingga kemungkinan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa proses penanganan perkara terus berjalan melalui tahapan hukum yang berlaku, untuk pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tersebut nantinya akan diuji dalam proses peradilan sesuai ketentuan hukum.








Komentar