LHOKSEUMAWE (ANGKAT BERITA) — Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam pencurian pakaian dari sebuah gudang di Kota Lhokseumawe, Aceh. Dari empat tersangka, satu orang diduga sebagai pelaku pencurian dan tiga lainnya diduga sebagai penadah.
Keempat tersangka masing-masing berinisial SK, 36 tahun; MHN, 41 tahun; FZ, 28 tahun; dan MD, 43 tahun. Mereka ditangkap setelah polisi menyelidiki laporan pencurian yang terjadi pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe Ajun Komisaris Besar Polisi Ahzan mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban, Muhammad Iqbal Saputra, yang mendapat informasi dari karyawannya mengenai hilangnya sejumlah pakaian dari gudang.
Menurut Ahzan, korban kemudian mendapat informasi dari kepala lorong Kuta Blang bahwa seorang pria berinisial SK menawarkan pakaian. Korban lantas memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar gudang.
“Dari rekaman CCTV terlihat seorang pria mengenakan kaus berwarna kuning membawa karung goni dari arah belakang Hotel Singapore,” kata Ahzan saat konferensi pers di Polres Lhokseumawe, Selasa, 18 Agustus 2026.
Polisi menduga karung yang dibawa pria tersebut memiliki kesamaan dengan karung yang digunakan untuk menyimpan pakaian di gudang korban.
Berbekal informasi itu, korban bersama kepala lorong Kuta Blang mendatangi rumah SK untuk menanyakan keberadaan pakaian tersebut. Dalam pertemuan itu, SK mengakui perbuatannya. SK kemudian dibawa ke Polres Lhokseumawe dan korban membuat laporan resmi.
Polisi lalu mengembangkan penyidikan dan menangkap tiga orang lainnya yang diduga menerima barang hasil pencurian. Mereka adalah MHN, FZ, dan MD.
Dalam kasus ini, polisi menyita 84 potong pakaian berbagai merek dan satu unit CD-ROM berisi rekaman CCTV. Korban disebut mengalami kerugian materiil sekitar Rp410 juta akibat pencurian tersebut.
Terhadap SK, penyidik menerapkan Pasal 447 ayat (1) huruf e dan f juncto Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Adapun tiga tersangka yang diduga sebagai penadah dijerat Pasal 592 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Ahzan mengatakan Polres Lhokseumawe akan terus menindak tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk kejahatan terhadap harta benda.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Lhokseumawe dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat serta memastikan setiap tindak pidana diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ahzan.






Komentar