Oknum Kepala Sekolah SDN 3 Purwosari Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Siswa Hingga Trauma

- Redaksi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 17:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus (ANGKAT BERITA) – Merasa tidak ada itikad baik dari pihak sekolah, seorang ibu di Kabupaten Kudus akhirnya melaporkan oknum Kepala SDN 3 Purwosari ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kudus. Laporan ini dibuat oleh Indah Ismawati, warga Desa Melati Kidul, Kecamatan Kota, Kudus, karena anaknya yang masih duduk di kelas 5 SD diduga menjadi korban kekerasan fisik dan verbal oleh kepala sekolahnya sendiri.

(19/10)

Menurut keterangan Indah, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 14 Oktober 2025 sekitar pukul 10.30 WIB di ruang kelas SDN 3 Purwosari. Saat jam pelajaran yang dipimpin langsung oleh kepala sekolah bernama Sabani, sang anak justru mengalami kekerasan fisik karena tidak mampu mengerjakan soal yang diberikan.

Baca Juga :  Tanggapan Kepala BPBD, Candra Ramadhani Amin, Terkait Jembatan Ambruk di Karangpenang

“Anak saya dipukul di kepala, tangan, dan kaki. Bahkan ditendang dan dimaki-maki di depan teman-temannya,” ungkap Indah. Akibat kejadian tersebut, anaknya mengalami luka di kepala, tangan, dan kaki, serta trauma berat hingga enggan masuk sekolah.

Indah mengaku sempat meminta pertanggungjawaban langsung kepada Sabani. Namun, alih-alih menyesali perbuatannya, kepala sekolah tersebut justru menantangnya untuk melapor ke polisi.

“Karena tidak ada itikad baik, akhirnya saya resmi melaporkannya ke Polres Kudus pada 18 Oktober 2025,” tegasnya.

Menanggapi kasus ini, Bima Agus, S.H., M.H., seorang praktisi hukum sekaligus pemerhati anak, mengecam tindakan tersebut.

“Guru atau kepala sekolah yang melakukan kekerasan terhadap siswa termasuk kategori tindak pidana kekerasan terhadap anak, sesuai Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Baca Juga :  Rakor Linsek Digelar, Ketua DPRD Tekankan Stabilitas Pangan dan Keamanan Selama Ramadan

Bima menambahkan, pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.

“Apabila akibat kekerasan itu anak mengalami luka berat atau trauma mendalam, maka ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara atau denda Rp100 juta,” tegas Bima, yang juga menjabat sebagai Direktur LBH Bima Sakti.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh Unit PPA Polres Kudus. Warga berharap aparat penegak hukum menindak tegas pelaku agar kejadian serupa tidak terulang di dunia pendidikan.

 

/Redaksi

Berita Terkait

HUT ke-81 RI, Wabup Muratara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Gotong Royong
Pengalihan Dana Pasar Karangploso Pembangunan Lapak Swadaya Mangkrak, Dana Diduga Dialihkan Untuk Kepentingan Partai Politik Tertentu
Proyek SPAM Pokir DPRD Sampang Desa Tambak Omben Disorot, APH dan BPK Diminta Tak Tutup Mata.
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81, Bersama Memajukan Pertanian Pamekasan
Hanya Butuh 3 Menit Gondol Motor, Dua Residivis Curanmor di Surabaya Akhirnya Diringkus Polisi
Wujudkan Kamseltibcarlantas Kondusif, Kasat Lantas Polresta Sumenep AKP Beny Kuncoro Pimpin Rampcheck Bus di Momen HUT RI
Ada Apa dengan Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Polres Pelabuhan Belawan? Hampir Tiga Pekan, SP2HP Belum Diterima Pelapor
Berlarut-Larut Kasus Sengketa Tanah Dengan PDAM Gresik Ahli Waris Gandeng LBH Brawijaya Majapahit Nusantara Sidoarjo

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:19 WIB

HUT ke-81 RI, Wabup Muratara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Gotong Royong

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Pengalihan Dana Pasar Karangploso Pembangunan Lapak Swadaya Mangkrak, Dana Diduga Dialihkan Untuk Kepentingan Partai Politik Tertentu

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Proyek SPAM Pokir DPRD Sampang Desa Tambak Omben Disorot, APH dan BPK Diminta Tak Tutup Mata.

Senin, 17 Agustus 2026 - 06:49 WIB

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81, Bersama Memajukan Pertanian Pamekasan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Hanya Butuh 3 Menit Gondol Motor, Dua Residivis Curanmor di Surabaya Akhirnya Diringkus Polisi

Berita Terbaru