Sampang ( ANGKAT BERITA) -Candra Ramadhani Amin, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sampang, memberikan klarifikasi terkait jembatan ambruk di Dusun Bung Carba, Desa Karangpenang Oloh. Candra menyampaikan bahwa permasalahan ini sudah dibahas dengan Fauzi, anggota DPRD Kabupaten Sampang dari Komisi IV.
“Mengenai jembatan tersebut, kami sudah membicarakan masalah ini dengan Pak Fauzi, anggota dewan. Jembatan tersebut rusak karena faktor usia, dan awalnya dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Selain itu, jembatan ini bukan merupakan wewenang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),” ujar Candra.
Sementara, Fauzi, anggota DPRD Komisi IV, menjelaskan bahwa BPBD langsung turun ke lokasi satu hari setelah jembatan tersebut ambruk. Namun, setelah itu, ia melakukan konsultasi dengan pihak PUPR.
“Sebelum turun ke lapangan, PUPR memeriksa Surat Keputusan (SK) terkait jembatan ini, dan ternyata SK-nya adalah SK Desa, bukan SK Kabupaten. Dengan demikian, perbaikan jembatan tidak bisa menggunakan anggaran dari kabupaten,” jelas Fauzi.
Fauzi juga menambahkan, “Jika ada anggaran, maka anggaran tersebut harus dialokasikan ke desa, melalui mekanisme dana desa. Bahkan pokir (aspirasi) pun harus dimasukkan ke rekening desa untuk bisa digunakan. BPBD hanya bisa memberikan rekomendasi, dan untuk tindak lanjutnya, hal tersebut sepenuhnya kembali ke pihak kabupaten dan desa.”
Dengan penjelasan dari Candra Ramadhani Amin dan Fauzi, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa perbaikan jembatan ini terbentur pada masalah administratif dan kewenangan anggaran.
Langkah selanjutnya bergantung pada koordinasi antara pemerintah desa dan kabupaten untuk mencari solusi yang cepat demi mengatasi masalah aksesibilitas yang mengancam keselamatan warga.;;;;;;;







Komentar