Sampang (ANGKAT BERITA) -Situasi memanas menyelimuti RS Nindhita yang beralamat di Jalan Syamsul Arifin, Polagan, Sampang.
Rumah sakit ini kini harus berurusan panjang dengan publik akibat dugaan malpraktik terhadap pasien bernama Muhammad Hafid (40), warga Desa Karanganyar, Tambelangan, Sampang.
Ketidakpuasan atas hasil audiensi sebelumnya membuat FORMABES (Forum Masyarakat Bersatu) melontarkan ancaman akan mengepung RS Nindhita sebagai bentuk protes keras.

Menurut H. Maula Zaini melalui Sekretarisnya, M. Hari W., saat ditemui di kantornya di Jalan Imam Bonjol, pihaknya mengecam keras kelalaian pihak rumah sakit.
“Kami mengecam sekaligus mengutuk keras tindakan kecerobohan yang dilakukan pihak RS Nindhita, dugaan malpraktik ini tidak bisa dibenarkan dan melanggar hukum,” tegasnya. Kamis (09/10)
Ia menyebut tindakan tersebut bertentangan dengan KUHP Pasal 360–361, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, serta melanggar UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 Pasal 440 ayat 1 dengan ancaman tiga tahun penjara atau denda Rp250 juta.
Selain itu, pihak keluarga pasien juga bisa menggugat secara perdata melalui Pasal 1365–1366 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, yang sanksinya berupa ganti rugi.
“Seharusnya pihak RS Nindhita melakukan pendekatan komprehensif kepada pasien untuk memulihkan kondisi psikologis. Faktanya, hal itu tidak dilakukan sama sekali,” lanjutnya.
Kegagalan tersebut, kata dia, memantik kemarahan keluarga pasien dan mendorong FORMABES untuk bergerak.
“Hari ini semua anggota FORMABES kami kumpulkan untuk membahas langkah lanjutan. Dalam waktu dekat kami akan mengirim surat aksi untuk turun jalan mengepung RS Nindhita sebagai bentuk protes atas kecerobohan dan sikap tidak bertanggung jawab pihak rumah sakit,” pungkasnya.







Komentar