Kasus Anak Tewas di Pamekasan, Ibu Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan

- Redaksi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN ( ANGKAT BERITA) Kasus kematian seorang anak berusia 10 tahun di Pamekasan, Jawa Timur, memasuki tahap penyidikan, polisi menetapkan ibu kandung korban, DA (31), sebagai tersangka.

Namun, penyidik belum melakukan penahanan, keputusan tersebut diambil karena kondisi kejiwaan DA masih harus diperiksa lebih mendalam.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB korban mengalami sejumlah luka setelah diduga diserang menggunakan pisau dapur.

Pisau yang diduga digunakan memiliki panjang sekitar 33 sentimeter luka ditemukan pada beberapa bagian tubuh korban, termasuk bahu kiri, punggung dan pinggul.

Korban sempat mendapat perawatan medis setelah dilarikan ke rumah sakit, namun, kondisi korban tidak dapat diselamatkan dan akhirnya meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, penyidik telah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap rangkaian kejadian tersebut.

“Pelaku tidak kami tahan, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Yoyok, Selasa (18/8/2026) sore.

Baca Juga :  Terkuak, Sebuah Gudang di Bangkalan Diduga Kuat Dijadikan Produksi Rokok Ilegal.

Polisi kemudian menemukan persoalan lain yang perlu didalami, yakni kondisi kejiwaan tersangka, pemeriksaan awal dokter mengindikasikan DA mengalami gangguan kejiwaan.

Data dari Dinas Kesehatan Pamekasan juga menunjukkan DA pernah menjalani perawatan terkait kondisi tersebut sejak 2020 setelah mendapat pengobatan, kondisinya sempat membaik sebelum kembali mengalami gangguan pada 2023.

Untuk memastikan kondisi tersebut, DA akan menjalani observasi di rumah sakit jiwa di Lawang, pemeriksaan diperkirakan berlangsung selama 5 hingga 10 hari.

Polisi akan menggunakan hasil observasi tersebut sebagai bahan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Begitu kami terima hasil dari rumah sakit, nanti kami akan lakukan gelar perkara, apakah perkara ini bisa dilanjutkan atau tidak,” kata Yoyok.

Selama berada dalam pengamanan polisi, DA juga disebut belum mampu berkomunikasi secara normal, ia lebih banyak diam dan menunjukkan tatapan kosong.

Baca Juga :  Insiden Intimidasi Wartawan, JTV Madura Ambil Langkah Hukum

“Tidak bisa diajak komunikasi, hanya diam, hanya dengan tatapan kosong,” ujar Yoyok.

Penanganan DA nantinya tidak hanya bergantung pada proses hukum, polisi juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan keluarga untuk menentukan langkah setelah observasi selesai.

Jika kondisi DA belum memungkinkan kembali ke lingkungan keluarga, ia dapat diarahkan menjalani rehabilitasi melalui UPT terkait.

Sementara itu, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan medis dan kejiwaan untuk memastikan kondisi DA pada saat kejadian.

Dalam penanganan perkara, polisi menyebut menggunakan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta pasal pidana lain yang berkaitan dengan dugaan pembunuhan.

Dengan demikian, penetapan DA sebagai tersangka belum otomatis menentukan akhir proses hukum, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan sebelum menentukan arah penyidikan selanjutnya. (AB/RED)

Berita Terkait

Pulang Bawa Makanan, Nenek Temukan Cucu Bersimbah Darah di Teras Rumah
Empat Orang Satu Keluarga Terjatuh di Jalan Imam Bonjol Sampang, Diduga Akibat Tumpahan Minyak
Meriahkan Agustusan Jalan Sehat Dusun Krikilan Desa Ngembeh Bertabur Doorprize Utama Kulkas dan Sepeda Gunung
Perempuan di Sampang Diduga Dianiaya dan Disiram Sambal, Polisi Turun Tangan
Temuan Dugaan Tumpang Tindih Proyek HIPPA Desa Nyalabuh Laok Dipersoalkan, GASI Soroti Sikap BBWS Brantas
Ditetapkan Tersangka, SPDP Kasus Dugaan Pencabulan Disabilitas Warga Camplong Diterima Kejari Sampang
Tanggapi Keluhan Masyarakat, SPBU Karang Anyar Siap Evaluasi Pelayanan
Besi Tulangan Proyek SPAM Murtajih Terukur 11,2 Milimeter, DPRKP Pamekasan Belum Beri Penjelasan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:17 WIB

Kasus Anak Tewas di Pamekasan, Ibu Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Pulang Bawa Makanan, Nenek Temukan Cucu Bersimbah Darah di Teras Rumah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Empat Orang Satu Keluarga Terjatuh di Jalan Imam Bonjol Sampang, Diduga Akibat Tumpahan Minyak

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Meriahkan Agustusan Jalan Sehat Dusun Krikilan Desa Ngembeh Bertabur Doorprize Utama Kulkas dan Sepeda Gunung

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Perempuan di Sampang Diduga Dianiaya dan Disiram Sambal, Polisi Turun Tangan

Berita Terbaru