Tumbal Rokok Ilegal, Apa Kabar Polres Pamekasan! Menyimpan  Jadi Tersangka “Bagaimana yang Menyimpan Sekaligus Menjual” 

- Redaksi

Senin, 1 September 2025 - 15:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, angkatberita.id – Penangkapan seorang tukang becak berinisial AR di Kelurahan Kowel, Pamekasan, terus menuai sorotan, pasalnya, AR bukanlah produsen rokok ilegal, ia hanya didapati menyimpan beberapa karton rokok tanpa pita cukai yang kabarnya titipan seseorang.

Tidak ditemukan mesin produksi, gudang besar, maupun aktivitas pembuatan rokok di rumah AR, fakta ini menimbulkan pertanyaan besar, apa dasar Polres Pamekasan menjadikan AR sebagai tersangka?

“Kalau hanya menyimpan, bahkan itu pun barang titipan, lalu di mana logika hukum yang dipakai polisi? Seharusnya yang ditangkap adalah pemilik atau produsen besar, bukan rakyat kecil yang tidak tahu-menahu,” ujar salah seorang warga, Senin (1/9).

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas Antar Lembaga, RAPI Bersama BPBD Bangkalan Bagi-Bagi Takjil di Depan Posko Utama

Ketua Gerakan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) Ahmad Rifai menilai langkah aparat lebih menunjukkan “tebang pilih” ketimbang penegakan hukum yang adil.

“Di rumah AR tidak ada mesin, tidak ada bukti produksi, kalau hanya menyimpan barang titipan, itu bisa dijelaskan dalam proses hukum, yang jadi masalah, kenapa polisi begitu cepat menjadikan tukang becak tersangka, sementara yang punya dan para bandar besar rokok ilegal tetap bebas beroperasi?” tegas Rifai.

Baca Juga :  Saput Bersih 23 Medali, SH Terate Sumenep Kunci Juara Umum II Piala IPSI III

Rifai juga menantang kepolisian membuka dasar hukum yang dipakai untuk menjerat AR. “Apakah ada unsur permufakatan? Atau hanya karena barang itu ada di rumahnya, lantas langsung dituduh pemilik? Kalau seperti ini, aparat seolah menutup mata terhadap realitas siapa aktor utama di balik peredaran rokok ilegal di Madura,” tambahnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, belum memberikan penjelasan rinci, publik kini menunggu kejelasan, apakah polisi berani mengungkap rantai besar distribusi rokok ilegal, atau hanya menjadikan rakyat kecil sebagai kambing hitam.

Berita Terkait

Bangkit Bersama di Hari Kemerdekaan: Meneguhkan Integritas,Komunikasi,Sinergi dan Kebersamaa GM FKPPI Tangsel
HUT ke-81 RI, Wabup Muratara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Gotong Royong
Pengalihan Dana Pasar Karangploso Pembangunan Lapak Swadaya Mangkrak, Dana Diduga Dialihkan Untuk Kepentingan Partai Politik Tertentu
Proyek SPAM Pokir DPRD Sampang Desa Tambak Omben Disorot, APH dan BPK Diminta Tak Tutup Mata.
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81, Bersama Memajukan Pertanian Pamekasan
Hanya Butuh 3 Menit Gondol Motor, Dua Residivis Curanmor di Surabaya Akhirnya Diringkus Polisi
Wujudkan Kamseltibcarlantas Kondusif, Kasat Lantas Polresta Sumenep AKP Beny Kuncoro Pimpin Rampcheck Bus di Momen HUT RI
Ada Apa dengan Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Polres Pelabuhan Belawan? Hampir Tiga Pekan, SP2HP Belum Diterima Pelapor

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:29 WIB

Bangkit Bersama di Hari Kemerdekaan: Meneguhkan Integritas,Komunikasi,Sinergi dan Kebersamaa GM FKPPI Tangsel

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:19 WIB

HUT ke-81 RI, Wabup Muratara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Gotong Royong

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Pengalihan Dana Pasar Karangploso Pembangunan Lapak Swadaya Mangkrak, Dana Diduga Dialihkan Untuk Kepentingan Partai Politik Tertentu

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Proyek SPAM Pokir DPRD Sampang Desa Tambak Omben Disorot, APH dan BPK Diminta Tak Tutup Mata.

Senin, 17 Agustus 2026 - 06:49 WIB

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81, Bersama Memajukan Pertanian Pamekasan

Berita Terbaru