Tanda Tangan Kades Sumber Girang di AJB, Sisa Pembayaran Tanah Petani Jadi Polemik

- Redaksi

Rabu, 17 September 2025 - 01:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto, angkatberita.id – Kepala desa sejatinya memiliki tugas utama menyelenggarakan pemerintahan desa, menjaga ketertiban, hingga menyelesaikan konflik antarwarga. Namun peran itu dirasa absen oleh puluhan petani Desa Sumber Girang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, yang tengah berjuang menuntut sisa pembayaran tanahnya.

Masalah bermula dari pembebasan lahan pertanian di dua desa, yakni Tumapel dan Sumber Girang, pada akhir 2019. Dari total 37 petak tanah dengan luas sekitar 7,5 hektare, pembebasan lahan ini ditangani sekelompok perangkat desa yang mengaku sebagai panitia. Panitia itu diketuai Soponyono (Sekdes Sumber Girang), dengan anggota sejumlah kepala dusun serta dua warga Desa Tumapel.

Baca Juga :  Truk Bermuatan Kayu Terguling di Junok Akibat Sopir Alami Microsleep

Para petani awalnya percaya penuh karena yang menjadi panitia justru perangkat desa mereka sendiri. Keyakinan itu semakin kuat setelah ada perjanjian pembayaran tanah senilai Rp600 juta yang diduga turut disahkan oleh Kepala Desa Sumber Girang, Siswayudi, pada 10 Februari 2020.

Tak hanya itu, nama Siswayudi juga tercatat sebagai saksi dalam akta jual beli (AJB) pada 17 Februari 2020 bersama sejumlah panitia. Hal ini membuat petani meyakini proses transaksi sah dan aman.

“Tidak mungkin tega pimpinan dan pejabat desa membohongi masyarakatnya,” kata salah satu petani mengingat kembali rasa percaya mereka kala itu.

Namun, kenyataan berbicara lain. Hingga kini, sisa pembayaran tanah belum tuntas. Para petani merasa Kepala Desa tidak hadir membela mereka, padahal tanda tangan dan pengesahan Kades justru ada di dokumen penting transaksi itu.

Baca Juga :  Kepala DPRKP Pamekasan Dituding Lalai, Proyek SPAM Jadi Sorotan

Ketika dikonfirmasi, Kades Siswayudi justru berulang kali menyatakan tidak mengetahui proses awal pembebasan lahan.

“Tahu-tahu sudah terjadi konflik antara panitia dengan petani,” ujarnya singkat.

Pernyataan itu semakin menambah kekecewaan petani yang kini harus berjuang sendiri menuntut hak mereka.

“Kami berharap ada pihak berwenang yang mau turun tangan membantu. Terima kasih juga untuk media yang sudah peduli menyuarakan keluhan kami,” ucap salah satu petani.

Berita Terkait

Empat Orang Satu Keluarga Terjatuh di Jalan Imam Bonjol Sampang, Diduga Akibat Tumpahan Minyak
Meriahkan Agustusan Jalan Sehat Dusun Krikilan Desa Ngembeh Bertabur Doorprize Utama Kulkas dan Sepeda Gunung
Perempuan di Sampang Diduga Dianiaya dan Disiram Sambal, Polisi Turun Tangan
Temuan Dugaan Tumpang Tindih Proyek HIPPA Desa Nyalabuh Laok Dipersoalkan, GASI Soroti Sikap BBWS Brantas
Ditetapkan Tersangka, SPDP Kasus Dugaan Pencabulan Disabilitas Warga Camplong Diterima Kejari Sampang
Tanggapi Keluhan Masyarakat, SPBU Karang Anyar Siap Evaluasi Pelayanan
Besi Tulangan Proyek SPAM Murtajih Terukur 11,2 Milimeter, DPRKP Pamekasan Belum Beri Penjelasan
Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Empat Orang Satu Keluarga Terjatuh di Jalan Imam Bonjol Sampang, Diduga Akibat Tumpahan Minyak

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Meriahkan Agustusan Jalan Sehat Dusun Krikilan Desa Ngembeh Bertabur Doorprize Utama Kulkas dan Sepeda Gunung

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Perempuan di Sampang Diduga Dianiaya dan Disiram Sambal, Polisi Turun Tangan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Temuan Dugaan Tumpang Tindih Proyek HIPPA Desa Nyalabuh Laok Dipersoalkan, GASI Soroti Sikap BBWS Brantas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Ditetapkan Tersangka, SPDP Kasus Dugaan Pencabulan Disabilitas Warga Camplong Diterima Kejari Sampang

Berita Terbaru