Pamekasan, angkatberita.id – Pembangunan jembatan di Desa Mangar, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, kini jadi buah bibir. Bukan karena manfaatnya, melainkan lantaran dikerjakan tanpa papan informasi proyek yang wajib dipasang sesuai aturan.
Ketiadaan papan informasi itu langsung memantik kecurigaan warga. Mereka menilai proyek tersebut tergolong “proyek siluman” yang sengaja ditutup-tutupi. Ironisnya, Kepala Desa Mangar sendiri mengaku baru mengetahui adanya pembangunan setelah mendapat laporan dari masyarakat.
“Awalnya saya kaget, karena sama sekali tidak ada pemberitahuan. Setelah saya tegur, Carék hanya bilang sudah pamit ke kecamatan. Tapi anehnya, justru tidak pamit ke kepala desa,” tegas Kades Mangar, Rabu (3/9/2025).
Informasi yang beredar di lapangan mengaitkan proyek ini dengan seseorang bernama Pak Adi Cegug. Namun, hingga kini belum jelas siapa instansi pelaksana maupun dari mana sumber anggarannya.
Minimnya transparansi ini jelas menabrak aturan. Sesuai Permen PU Nomor 29/PRT/M/2006 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib mencantumkan papan informasi berisi besaran anggaran, sumber dana, hingga pelaksana kegiatan.
Ketua LSM Forum Kawal Pembangunan (FKP) Pamekasan, M. Hasan, menilai proyek tersebut cacat hukum sejak awal. “Tanpa papan informasi, ada indikasi kuat sesuatu yang sengaja disembunyikan. Jika memang dana rakyat yang dipakai, maka rakyat berhak tahu. Kami mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik semacam ini kerap menjadi celah penyelewengan anggaran. “Jika terbukti ada ketidakjelasan dan penyelewengan, kami tidak segan melaporkan ke Inspektorat dan Kejaksaan,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih bungkam, sementara keresahan warga Desa Mangar semakin membesar.
Sumber : kompas86.com
(BBG)








Komentar