Sampang, angkatberita.id – Proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun 2025 di Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, diduga kuat bermasalah. Program senilai Rp195 juta yang bersumber dari APBN ini disorot karena pekerjaan di lapangan dinilai asal-asalan dan penuh kejanggalan.
Hasil penelusuran di lokasi memperlihatkan pengerjaan galian dan pondasi tidak jelas, susunan batu pada saluran irigasi tampak minim isian, sebagian bahkan hanya ditempel tanpa perekat, kondisi ini jelas tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun standar konstruksi yang diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) P3-TGAI.
Lebih mengejutkan, warga menemukan dugaan praktik manipulasi, mereka mengaku melihat pekerja memasang penanda ukuran setiap beberapa meter pada siang hari, seolah proyek berjalan sesuai titik ukur resmi.
Namun, pada malam harinya, tanda-tanda tersebut justru dibongkar kembali.
“Kalau siang ada angka-angka ukuran dipasang dari titik nol, tapi malamnya diambil lagi, jadi kelihatannya seperti ada pekerjaan rapi, padahal fiktif,” ungkap seorang warga, Sabtu (23/08).
Saat dikonfirmasi, Pj Kepala Desa Mambulu Barat membenarkan bahwa proyek tersebut merupakan program P3-TGAI, namun, ketika ditanya mengenai pihak pelaksana, ia hanya menyebut nama aspirator proyek, yakni Wahed.
Berdasarkan dokumen resmi, pekerjaan ini dilaksanakan di Dusun Tlagah secara swakelola oleh Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) “Batu Emas Jaya”
Dugaan penyimpangan pada proyek ini bukan sekedar merugikan petani, tetapi juga berpotensi menyeret pelaksana maupun pihak terkait ke ranah hukum, jika terbukti ada rekayasa laporan atau mark up anggaran, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Sesuai Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 1–20 tahun serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Selain itu, Pasal 7 Permen PUPR No. 14/PRT/M/2020 juga menegaskan bahwa pelaksanaan P3-TGAI wajib sesuai spesifikasi teknis dengan prinsip swakelola, penyimpangan dari aturan ini bisa menjadi dasar pemeriksaan dan penindakan, baik administratif maupun pidana.
Warga mendesak pihak berwenang, termasuk Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan aparat penegak hukum, segera turun tangan melakukan audit menyeluruh.
“Kalau dibiarkan, uang negara habis, petani tetap susah, dan irigasi tidak ada manfaatnya,” tegas warga lainnya.
( BBG)








Komentar