Sumenep, angkatberita.id – Penanganan kasus dugaan penganiayaan berencana di Kecamatan Guluk-Guluk kembali menuai sorotan tajam. Polsek Guluk-Guluk dinilai lamban dan terkesan abai dalam menjalankan kewenangannya, meski bukti dan saksi dinilai telah cukup untuk menetapkan tersangka.
Kasus ini melibatkan A Abdul Khalik sebagai korban dan Riji sebagai terlapor/pelaku. Berdasarkan kronologi, pelaku sempat melewati korban yang tengah duduk di pinggir jalan bersama temannya, lalu berbalik arah sambil mengambil tongkat besi yang dibawanya untuk melakukan pemukulan. Fakta ini diperkuat dengan adanya ancaman-ancaman sebelumnya dari pelaku kepada korban.
Seorang praktisi hukum, Tolak Amir, S.H, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dipandang sebagai penganiayaan biasa. “Dengan adanya jeda waktu antara niat dan perbuatan, serta fakta pelaku membawa alat berupa tongkat besi, maka unsur perencanaan (voorbedachte raad) terpenuhi. Pasal yang tepat diterapkan adalah Pasal 353 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berencana,” tegasnya dalam opini hukumnya.
Menurutnya, penyidik Polsek Guluk-Guluk seharusnya sudah sejak awal bergerak cepat dengan menetapkan Riji sebagai tersangka, apalagi korban telah menghadirkan saksi mata dan menyerahkan Visum et Repertum sebagai alat bukti sah. “Tidak ada alasan untuk menunda. Unsur pasal terpenuhi, bukti cukup, bahkan ancaman kepada korban sudah sering terjadi,” tambahnya.
Lebih jauh, ia menyoroti potensi bahaya jika pelaku dibiarkan bebas. “Riji jelas berpotensi melarikan diri, merusak barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatannya. Polsek punya kewenangan melakukan penahanan, tapi sampai sekarang belum ada tindakan tegas,” katanya. (Asm)








Komentar