Sumenep, angkatberita.id– Kinerja Polsek Guluk-Guluk kembali menjadi sorotan. Aparat penegak hukum di wilayah tersebut diduga lalai dalam menangani laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman pembunuhan terhadap inisial H, warga Dusun Guluk-Guluk Tengah, Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.
Peristiwa itu terjadi pada 4 September 2025 dengan terlapor bernama Riji, warga Dusun Kalabaan, Desa Guluk-Guluk. Namun hingga kini, pelaku masih bebas berkeliaran tanpa ada upaya penangkapan dari pihak kepolisian. Kondisi ini membuat korban dan keluarganya terus diliputi rasa takut dan trauma, terlebih adanya potensi serangan kembali dari pelaku.
“Saya minta pelaku segera ditangkap, karena saat melakukan penganiayaan dia mengancam akan membunuh saya,” ujar H kepada media, Selasa (9/9/2025).
Korban juga khawatir pelaku akan melarikan diri dan menghindar dari proses hukum, sehingga ketidakpastian penanganan kasus ini semakin membebani psikologisnya.
Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Guluk-Guluk, Huda, mengakui pihaknya belum melakukan pemanggilan terhadap pelaku. Bahkan ketika ditanya bagaimana jika ancaman itu kembali terjadi, ia menjawab santai:
“Iya, kalau itu terjadi ya tinggal laporkan kembali, kan beda lagi nanti pidananya,” ucapnya.
Pernyataan tersebut memicu kritik keras dari kalangan aktivis muda Sumenep. Bagas Arrazy, salah satu aktivis, menilai sikap aparat sangat tidak profesional dan terkesan abai terhadap keselamatan korban.
“Penganiayaan sudah terjadi, bukti visum ada, saksi juga sudah dimintai keterangan. Seharusnya demi menjaga stabilitas korban, pelaku segera diamankan. Kalau dibiarkan begini, jelas profesionalitas aparat dipertanyakan,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan bahaya besar jika aparat terus abai.
“Naudzubillah, kalau sampai korban benar-benar dibunuh, maka jelas ini kelalaian aparat penegak hukum,” pungkasnya. (Asm)








Komentar