Sampang, angkatberita.id – Polres Sampang menyampaikan dugaan pelanggaran yang melibatkan Aipda Rendra Hermansyah masih dalam penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Kasi Humas Polres Sampang, Iptu Eko, mengatakan baik soal anggota yang jarang masuk kantor maupun tuduhan menjadi pengepul setoran rokok ilegal dan tambang, seluruhnya ditangani oleh Propam.
“Masih dalam lidik si Propam,” ujarnya, Senin (9/9).
Kanit Paminal Polres Sampang juga menyebut proses pemeriksaan masih berjalan.
“Masih dalam proses,” katanya singkat.
Dalam aturan internal Polri, anggota yang tidak masuk dinas tanpa keterangan dapat dijerat Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang menyebutkan anggota dapat diberhentikan tidak dengan hormat jika meninggalkan tugasnya berturut-turut selama 30 hari kerja tanpa alasan yang sah.
Sementara itu, dugaan keterlibatan dalam bisnis ilegal juga berpotensi melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang menegaskan setiap anggota dilarang menyalahgunakan wewenang dan merugikan institusi.
Sebelumnya, media jawapes.co.id memberitakan Aipda Rendra disebut jarang masuk kantor, namun tetap berperan dalam mengoordinasi setoran dari pengusaha rokok ilegal hingga tambang, seorang pengusaha di Kecamatan Banyuates bahkan menyebut setoran mencapai Rp90 juta per bulan.
Saat dimintai konfirmasi oleh media jawapes, Aipda Rendra tidak memberikan jawaban.








Komentar