Pamekasan, angkatberita.id – Pemkab pamekasan dinilai tidak punya Itikat baik untuk membela nasib petani tembakau. pernyataan ini disampaikan oleh Abd Aziz, salah seorang petani di pamekasan saat bertemu awak media dalam sebuah acara. Minggu(24/8)
Pria yang juga menjabat Sekjend Syarikat Islam(SI) kabupaten pamekasn ini lalu menceritakan bahwa beberapa hari sebelumnya dia menghadiri musyawarah penentusn biaya pokok produksi(BPP) tembakau di pendopo pamekasan , musyawarahitu dihadiri oleh kepala SKPD terkait yakni dari dinas pertanian dan dinas perindustruan dari perdagangan. hadirjuga wakil ketua DPRD, ketua komisi 2DPRD, perwakikan pabrikan serta stake holder pertembakauan yang lain termasuk HKTI dan yang lainnya.
Dalam kesempatan pertemuan itulah Abd Aziz menyampaikan masukan tentang salah satu keluhan utama petani tembakau, yakni tentang pengambilan sample dan potongan kemasan yang sangat memberatkan petani tembakau. Dia juga menyampaikan bahwa beberapa waktu terakhir , beberapa perwakilan komunitas petani tembakau di madura, mengajukan aspirasi dan masukan terkaut ketentuan pembelian sample dan potongan kemasan kepada Gubernur dan DPRD provinsi jawa timur serta meminta agar usulan pembelian sample di masukkan kedalam perda provinsi jawa timur dan rupanya Gubernur dan DPRD jawa timur mengakomodir masukan dan aspirasi tersebut karena memang sangat membantu petani tembakau di pamekasan khususnya yang selama ini dirugikan terkait aturan pengambilan sample dan potongan kemasan saat menjual tembajaunya di gudang, pabrikan dan pelaku usaha yang melakukan pembelian,.
Lahirlah perda provinsi jawa timur nomor 8 Tahun 2024 Tentang pengembangan dan perlindungan pertembakauan yang berlaku efektif untuk seluruh jawa timur sejak tanggal 13 November 2024.
Aturan yang ditunggu tunggu petani tembakau itu terdapat dalam pasal 31 dan 32. Dalam pasal 31 Ayat 2 huruf a disebutkan ” Pengambilan contoh tembakau paling banyak 1kg untuk setiap kemasan, selanjutnya huruf b disebutkan dalam hal terjadi transaksi jual beli, contoh tembakau sebagaimana dimaksud pada huruf a dihitung sebagai tembakau yang dibeli dan huruf c dalam hal tidak terjadi transaksi jual beli , contoh tembakau dimaksud pada huruf a harus dikembalikan utuh pada kemasan semula”.
Di pasal 32:dinyatakan bahwa “potongan berat kemasan ditentukan sbb:
- Diperhitungkan seberat 2kg jika dalam tiap kemasan Berat kotor sampai 50kg (lima puluh kilo gram)
- Diperhitungkan seberat 3kg jika kemasan tiap kemasan berat kotor lebih dari 50 kg ( lima puluh kilo gram)
Tentu saja kehadiran perda ini disambut dengan sangat suka cita oleh para petani tembakau di kabupaten pamekasan karena dalam praktek jual beli sebelumnya sangat dirugikan sedangkan para pengusaha pembeli tembakau di untungkan milyaran rupiah dari aturan tentang pengambilan sample ini.
Aturan yang dimaksud adalah perda kabupaten pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengusahaan tembakau madura. Dalam bagian ke empat tentang pengambilan contoh di pasal 21 disebutkan:
- Bandul atau pelaku usaha yang membeli tembakau madura dalam sortir sebagaimana dimaksud pasal 20 ayat(1) dapat mengambil contoh untuk meluhat dan mengetahui tingkat kualitas tembakau madura dalam tiap kemasan dengan cara yang baik.
- pengambilan contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 1kg tiap kemasan dan dilakukan penimbangan secara terbuka.
- Jika transaksi jual beli gagal maka comtoh harus dikembalikan pada kemasan semula pada ayat(2)
- bandul wajib memenuhi ketentuan pengambilan contoh yang diatur pada ayat(2)
Berikut tentang potongan berat kemasan di pasal 22 disebutkan:
1. Petugas dalam mencatat jumlah tembakau yang dibeli dalam pasal 21 ayat (1) melakukan pemotongan berat tikar dalam tiap kemasan sebesar:
- 3kg jika berat kotornya sampai dengan 50kg
- 4kg jika berat kotornya diatas 50 kg
2. pemotongan berat kemasan pada ayat (1) selain kemasan tikar, seperti goni kain sebesar 1kg.
3. petugas dalam melakukan pemotongan berat tiap kemasan wajib memenuhi ketentuan yang diatur pada ayat(1) dan ayat(2)
Dalam praktek penganbilan contoh yang tidak masuk pembelian ini, jumlahnya melebihi dari ketentuan dan bahkan lemahnya udang gpengawasan , sering terjadi sample yang di ambil ini jumlahnya bisa ugal-ugalan dan mencapai berat lebih dari 2kg. jelaslah akibat aturan ini lengkaplah penderitaan para petani tembakau . Hal ini di akibatkan oleh harga jual yang tidak sesuai dengan biaya produksi yang dikeluarkan dan di tambah beban biaya kemasan dan biaya tali yang dibebankan ke petani masih di tambah pula keharusan menyerahkan sample secara cuma cuma pada gudang atau pelaku usaha yang membeli tembakaunya.
Dia memberi contoh untuk pembelian tahun 2024 ada gudang yang melakukan pembelian sebanyak 27.000 Bal. jika sample yang di ambil sebanyak 1kg per bal dengan harga tembakau kisaran 70.000/kg maka nilai uang yang di ambil dari petani oleh gudang senilai 1.890.000.000,ini hanya dari 1 gudang saja belum dari puluhan gudang atau pelaku usaha yang lain. tentu keuntungan pengusaha dari pengambilan sample nilaunya akan fantastis. apalagi praktek dilapangan banyak terjadi pengambilan sample itu lebih banyak dari jumlah yang seharusnya.
Maka berbekal perda provinsi jawa timur nomer 8 tahun 2024 , Abd Aziz mewakili petani tembakau pamekasan mengajak semua yang hadir dalam pertemuan untuk membahas dan mendiskusikan masalah tersebut untuk sama sama memikirkan nasib petani tembakau yang selama ini dirugikan oleh pemberlakuan perda nomor 2 tahun 2022 tersebut.
Harapan petani tembakau , pemkab dalam hal ini Bupati Pamekasan mau berpihak dan membela petani tembakau dengan menghapus aturan pengambilan sample dan menerapkan aturan tentang sample dan potongan kemasan sebagaimana perda provinsi jawa timur nomor 8 tahun 2024 tersebut.
Namun ditengah diskusi yang sedang berlangsung , Basri Yulianto, kadis perindag secara sepihak menyatakan bahwa untuk musim pembelian tembakau tahun 2025,,dia memutuskan untuk tetap menggunakan perda nomor 22tahun 2022.Tindakan sepihak dan sikap yang menunjukkan tidak adanya empati pada diskusi yang sedang berlangsung, inilah yang mengundang kekecewaan. Apa kewenangan dari Kepala Dinas Perindag sehingga berani mengambil keputusan sendiri untuk memberlakukan perda yang sangat merugikan petani itu. oleh karenanya dia menilai pemkab pamekasan dalam hal ini Kepala Dinas Perindag tidak punya itikat baik untuk membela dan memperjuangkan nasib petani tembakau.
Disamping itu , ini juga menimbulkan pertanyaan,. mengapa dalam hal ini Kadis Perindag pamekasan tidak mau mendengarkan keluhan para petani tembakau dan tetap bersikukuh untuk memberlakukan perda tersebut padahal terang benderang perda itu sangat merugikan para petani, apalagi sudah ada aturan diatasnya yakni perda provinsi jawa timur yang sudah berlaku dan isinya tidak merugikan petani tembakau . publik layak menduga jika Pemkab Pamekasan dan oknum pejabatnya terutama yang ada di Disperindag dan SKPD terkait, kecipratan dari uang puluhan milyar hasil sample yang di ambil dari keringat para petani tembakau itu.
Oleh karenanya para petani tembakau sangat berharap pada para pemimpin terutama Bupati Pamekasan untuk tidak buta mata dan buta hati dengan masalah ini, perda kabupaten pamekasan nomor 2 tahun 2022 jelas merugikan petani dan tidak layak untuk di berlakukan lagi. Dia berharap dalam musim pembelian tembakau tahun 2025 segera di tetapkan aturan yang mengacu pada semangat membela petani tembakau dan rakyat kecil sebagaimana di contohkan oleh pemerintah provinsi jawa timur yang telah mengeluarkan perda nomor 8 tahun 2024.
Saat ini pembelian tembakau di pamekasan sudah dimulai . jika para pengambil kebijakan terutama Bupati Pamekasan masih punya kepedulian pada para petani tembakau dan rakyat pamekasan., beliau pasti akan berusaha untuk menemukan sebuah cara dan solusi yang bijak untuk menyelesaikan persoalan ini, apalagi dipertengahan bulan agustus 2025 ini hujan turun di beberapa titik di kabupaten panekasan dan menimbulkan rasa was was akan turunnya harga tembakau.
Dia mengatakan bahwa tuntutan ini tidak mengada ada,oleh karenanya jika Bupati Pamekasan tidak segera mengambil langkah langkah untuk membela nasib para petani tembakau ini,maka Abd Aziz bersama dengan beberapa komunitas petani tembakau akan menggalang kekuatan massa petani untuk melakukan aksi demo besar besaran ke pendopo Pamekasan hingga tuntutan ini dikabulkan.
(Mul)








Komentar