Lurah Karang Dalam Bongkar “Dua Peta” yang Bikin Publik Bingung Soal Tanah Percaton

- Redaksi

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 13:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang (ANGKAT BERITA) – Persoalan tanah percaton di Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang, akhirnya masuk ke meja audiensi setelah Lurah Karang Dalam, Masdog, secara terbuka membongkar adanya dua versi peta dan sertifikat yang saling bertolak belakang.

Temuan ini menjadi sorotan tajam dalam pertemuan di ruang Komisi Besar DPRD Kabupaten Sampang, Kamis (9/10/2025).

Audiensi yang dihadiri Komisi I, II, dan IV DPRD, Direktur RSUD dr. Mohammad Zyn dr. Bhakti Setiyo Tunggal, perwakilan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sampang, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Camat Sampang ini menjadi panggung terbuka untuk mempertanyakan keabsahan data aset negara.

“Kami ingin tahu peta mana yang sebenarnya asli dan sah secara hukum. Kalau peta saja berbeda, bagaimana masyarakat bisa percaya pada legalitasnya?” tegas Masdog.

Masdog menguraikan secara gamblang, peta pertama yang selama ini dijadikan acuan tidak memiliki legenda dan skala. Dalam peta ini, Persil 75 tercatat sebagai sawah milik warga, sedangkan tanah percaton justru berada di Persil 76.

Sebaliknya, peta kedua yang memiliki legenda dan skala 1:5000, menunjukkan hal sebaliknya: Persil 75 berada di tanah kas desa (DL), sementara Persil 76 ditunjukkan sebagai sawah.

Baca Juga :  Nakes Honorer "Diperjuangkan Saat Pandemi, Ditinggalkan Saat Tenang"

“Kalau dasar hukumnya saja tidak jelas, bagaimana pemerintah bisa melangkah? Ini menyangkut aset negara dan hak masyarakat,” lanjutnya.

Perbedaan data tersebut bukan sekedar kesalahan teknis, tetapi berpotensi mengaburkan status hukum tanah percaton, di tengah ketiadaan kejelasan, masyarakat dipaksa menerima informasi yang simpang siur.

Wakil Ketua DPRD Sampang, Iwan Efendi, mengakui persoalan ini tidak bisa dibiarkan. DPRD akan mendorong sinergi lintas sektor untuk menuntaskan perbedaan tersebut.

“Kami hanya sebatas penengah dalam persoalan ini, tapi saya juga menghimbau Jangan sampai ada aset kelurahan yang kabur hanya karena peta tidak sinkron, lebih baik satu hektar tanah negara dipakai oleh rakyat, dari pada satu meter tanah rakyat di pakai negara ujarnya dengan nada serius.

Kasus “dua peta” ini kini menjadi titik krusial: siapa yang bertanggung jawab atas keabsahan peta, dan mengapa ada dua versi yang berbeda? Publik menunggu jawaban tegas dari pihak yang berwenang.

Baca Juga :  Jangan Panik, Segera Lapor! Begini Cara Tangani PMK Menurut Ir. Suyono

Meski audiensi digelar dengan harapan menemukan titik terang, pertemuan tersebut justru berakhir tanpa hasil konkret, bukannya ada kepastian hukum, Lurah Karang Dalam Masdog justru mendapat tekanan balik dari pihak kecamatan dan aset daerah.

Dalam forum terbuka itu, Camat Sampang dan perwakilan aset menilai Masdog salah langkah karena menggelar audiensi langsung ke DPRD tanpa terlebih dahulu berkoordinasi ke kecamatan.

Padahal, inisiatif audiensi dilakukan sebagai bentuk transparansi dan upaya mencari kejelasan hukum atas status tanah percaton yang membingungkan publik.

Sikap saling lempar tanggung jawab ini menunjukkan belum adanya keseriusan pemerintah daerah dalam menyelesaikan akar persoalan. Alih-alih memberikan jawaban pasti, forum justru terjebak dalam persoalan prosedural.

Publik kini semakin bertanya-tanya: jika lurah yang mencari kejelasan saja disalahkan, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab memastikan keabsahan aset negara?

Kasus “dua peta” Persil 75 ini belum menemukan jawaban final, dan potensi konflik kepemilikan tanah percaton di Kelurahan Karang Dalam pun kian terbuka lebar jika tidak segera ditindaklanjuti secara serius dan terbuka.

 

Berita Terkait

HUT ke-81 RI, Wabup Muratara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Gotong Royong
Pengalihan Dana Pasar Karangploso Pembangunan Lapak Swadaya Mangkrak, Dana Diduga Dialihkan Untuk Kepentingan Partai Politik Tertentu
Proyek SPAM Pokir DPRD Sampang Desa Tambak Omben Disorot, APH dan BPK Diminta Tak Tutup Mata.
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81, Bersama Memajukan Pertanian Pamekasan
Hanya Butuh 3 Menit Gondol Motor, Dua Residivis Curanmor di Surabaya Akhirnya Diringkus Polisi
Wujudkan Kamseltibcarlantas Kondusif, Kasat Lantas Polresta Sumenep AKP Beny Kuncoro Pimpin Rampcheck Bus di Momen HUT RI
Ada Apa dengan Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Polres Pelabuhan Belawan? Hampir Tiga Pekan, SP2HP Belum Diterima Pelapor
Berlarut-Larut Kasus Sengketa Tanah Dengan PDAM Gresik Ahli Waris Gandeng LBH Brawijaya Majapahit Nusantara Sidoarjo

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:19 WIB

HUT ke-81 RI, Wabup Muratara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Gotong Royong

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Pengalihan Dana Pasar Karangploso Pembangunan Lapak Swadaya Mangkrak, Dana Diduga Dialihkan Untuk Kepentingan Partai Politik Tertentu

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Proyek SPAM Pokir DPRD Sampang Desa Tambak Omben Disorot, APH dan BPK Diminta Tak Tutup Mata.

Senin, 17 Agustus 2026 - 06:49 WIB

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81, Bersama Memajukan Pertanian Pamekasan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Hanya Butuh 3 Menit Gondol Motor, Dua Residivis Curanmor di Surabaya Akhirnya Diringkus Polisi

Berita Terbaru