Sumenep, angkatberita.id – Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep meminta Pemerintah Kabupaten melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa segera membatalkan tiga proyek pembangunan senilai Rp 3,3 miliar yang saat ini dalam proses lelang di LPSE. Dugaan permainan dan “kuncian” untuk menguntungkan pihak tertentu menjadi alasan desakan tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Sumenep dari Fraksi PKB, Akhmadi Yasid, menyampaikan sikap tegas itu setelah pihaknya menerima laporan masyarakat dan menelaah dokumen lelang yang tayang di LPSE.
“Tiga proyek yang sekarang tayang di LPSE diduga sarat permainan. Ada indikasi dikunci agar hanya kelompok tertentu yang bisa ikut, ini jelas merugikan kontraktor lain dan tidak sehat,” ungkap Yasid, Jumat (19/9/2025).
Berdasarkan data LPSE, proyek yang dipersoalkan Komisi III antara lain:
• Peningkatan Fasilitas Sarana dan Prasarana Pasar Anom Baru Sumenep senilai Rp 802 juta.
• Pembangunan Infrastruktur Penunjang SIHT (Jalan Utama) DBHCHT senilai Rp 936 juta.
• Pembangunan Infrastruktur Penunjang SIHT (Area Parkir, Mushalla, MCK, dan Kantin) senilai Rp 1,6 miliar.
Menurut Yasid, pada proyek Pasar Anom Baru terdapat syarat khusus penggunaan rangka atap galvalum dengan surat dukungan penyedia tertentu. “Surat dukungan itu dimonopoli pihak tertentu. Ini bentuk kuncian, bukan persaingan sehat,” tegasnya.
Hal serupa, lanjutnya, juga ditemukan pada dua proyek infrastruktur penunjang SIHT yang diduga dikunci untuk kepentingan kelompok tertentu.
Atas indikasi tersebut, Komisi III menyatakan sikap:
• Meminta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Sumenep membatalkan ketiga proyek.
• Menuntut agar dokumen pengadaan tidak lagi dibuat dengan kuncian yang menguntungkan pihak tertentu.
• Memanggil Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan pada Senin, 22 September 2025 untuk rapat klarifikasi.
“Kalau proyek dikunci seperti ini, sama saja bancakan. Komisi III tidak akan tinggal diam. Kita ingin semua kontraktor punya kesempatan yang sama,” tegas Yasid.
Mengacu pada Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya (Perpres 12/2021), pembatalan lelang dimungkinkan jika ditemukan syarat diskriminatif, persekongkolan, atau indikasi permainan.
“Kami tidak asal bicara. Aturan jelas, kalau ada syarat yang diskriminatif atau mengarah ke persekongkolan, lelang bisa dibatalkan. Bagian Pengadaan jangan tutup mata,” tambahnya. (Asm)








Komentar