Kawal Kasus Pencemaran Nama Baik di Medsos, Equality Law Firm Dampingi Pengusaha Travel

- Redaksi

Selasa, 19 November 2024 - 10:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep (ANGGKAT. BERITA) – Equality Law Firm, Angga Kurniawan, S.H., dan Sulton Amrilladzi, kawal kasus pencemaran nama baik terhadap seorang pengusaha travel dengan inisal NA (24) tahun asal Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumemep.

Hal tersebut dilakukan oleh saudara berinisial W dengan tuduhan menggelapkan unit mobil yang disebarkan melalui platform digital yaitu WhatsHapp,

Angga Kurniawan, perwakilan dari Equality Law Firm menyampaikan bahwa permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, apabila tidak ditemukan titik temu, makan akan diambil langkan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Dari Dapur Umum hingga Layanan Kesehatan, Ini Pesan KSP di Aceh Timur

“Kasus ini mengacu pada Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik dapat dikenakan sanksi hukum,” ungkap Angga, kepada awak media pada 18 November 2024 (malam).

Baca Juga :  Inspektorat Bungkam Soal Dugaan Penggelapan PPh Rp 3,3 Miliar di RSUD Sampang, GASI Desak Libatkan APH

Selain itu, Kuasa hukum Equality Law Firm, Angga, mengingatkan kepada masyarakat bahwa pentinnya penggunaan media sosial yang bijak, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumbernya dan memastikan validitas sebelum menyebarkan agar tidak menimbulkan masalah hukum.

“Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial dan tidak menjadikan platform tersebut sebagai ajang menyebarkan fitnah atau informasi yang tidak benar,” tutup Anggar.(suf)

;;;;;;;

Berita Terkait

Bangkit Bersama di Hari Kemerdekaan: Meneguhkan Integritas,Komunikasi,Sinergi dan Kebersamaa GM FKPPI Tangsel
HUT ke-81 RI, Wabup Muratara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Gotong Royong
Pengalihan Dana Pasar Karangploso Pembangunan Lapak Swadaya Mangkrak, Dana Diduga Dialihkan Untuk Kepentingan Partai Politik Tertentu
Proyek SPAM Pokir DPRD Sampang Desa Tambak Omben Disorot, APH dan BPK Diminta Tak Tutup Mata.
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81, Bersama Memajukan Pertanian Pamekasan
Hanya Butuh 3 Menit Gondol Motor, Dua Residivis Curanmor di Surabaya Akhirnya Diringkus Polisi
Wujudkan Kamseltibcarlantas Kondusif, Kasat Lantas Polresta Sumenep AKP Beny Kuncoro Pimpin Rampcheck Bus di Momen HUT RI
Ada Apa dengan Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Polres Pelabuhan Belawan? Hampir Tiga Pekan, SP2HP Belum Diterima Pelapor

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:29 WIB

Bangkit Bersama di Hari Kemerdekaan: Meneguhkan Integritas,Komunikasi,Sinergi dan Kebersamaa GM FKPPI Tangsel

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Pengalihan Dana Pasar Karangploso Pembangunan Lapak Swadaya Mangkrak, Dana Diduga Dialihkan Untuk Kepentingan Partai Politik Tertentu

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Proyek SPAM Pokir DPRD Sampang Desa Tambak Omben Disorot, APH dan BPK Diminta Tak Tutup Mata.

Senin, 17 Agustus 2026 - 06:49 WIB

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81, Bersama Memajukan Pertanian Pamekasan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Hanya Butuh 3 Menit Gondol Motor, Dua Residivis Curanmor di Surabaya Akhirnya Diringkus Polisi

Berita Terbaru