Sumenep, angkatberita.id– Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, lembaga ini diduga melakukan mark-up data alokasi pupuk subsidi sejak tahun 2018 hingga 2024 demi mendapatkan kuota yang fantastis.
Dugaan praktik curang ini mencuat setelah Solidaritas Aktivis, Mahasiswa, dan Wartawan Sumenep (Samba) menggelar audiensi resmi dengan pihak dinas, guna meminta transparansi data pupuk subsidi. Namun, alih-alih membuka data, pihak DKPP justru terkesan menutup-nutupi.
“Mereka tidak bisa menunjukkan data realisasi pupuk subsidi 2018–2020. Bahkan, saat ditanya detailnya, pihak dinas lebih banyak berkelit dan menutup pembahasan,” tegas Asmuni, perwakilan Samba.
Menurut hasil temuan Samba, terdapat perbedaan mencolok antara usulan kelompok tani per kecamatan dengan SK alokasi pupuk yang diterbitkan dinas. Data di atas kertas seolah sesuai kebutuhan, namun fakta di lapangan menunjukkan banyak kejanggalan.
“Ini indikasi kuat adanya praktik mafia pupuk subsidi yang sudah lama beroperasi di Sumenep, dengan memanfaatkan manipulasi data untuk menambah kuota,” ungkap Asmuni.
Samba menilai, lemahnya pengawasan DKPP terhadap distributor dan kios resmi menyebabkan distribusi pupuk subsidi rawan diselewengkan. Kondisi ini semakin memperparah kelangkaan pupuk yang sering dialami petani.
Padahal, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan badan publik, termasuk dinas pertanian, untuk membuka akses informasi kepada masyarakat. Fakta bahwa DKPP menutup rapat data realisasi dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi.
“Alokasi pupuk seharusnya berbasis kebutuhan nyata di lapangan, bukan sekadar angka administratif. Kalau mekanisme penyusunan SK saja sudah tidak sinkron, jelas ini merugikan petani,” tambahnya.
Tim Samba berkomitmen mengawal persoalan ini hingga tuntas, bahkan berencana melayangkan surat audiensi kepada Pupuk Indonesia agar permasalahan distribusi pupuk subsidi di Sumenep dapat terbongkar secara terang-benderang.
Mereka juga mendorong agar DKPP membuka mekanisme pengaduan yang mudah diakses petani, sehingga petani yang tidak tercover dalam RDKK tetap memiliki saluran penyelesaian masalah.
“Kasus dugaan mark-up pupuk ini bukan persoalan sepele. Ini menyangkut hak petani dan potensi kerugian negara. DKPP Sumenep harus segera berbenah, bukan malah menutupi data,” pungkas Asmuni. (Asm)








Komentar