ASN Burneh yang Diduga Jadi PMI Kini Terancam Dipecat

- Redaksi

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan. Angkatberita.id

Berita yang sudah beredar sebelumnya di media ini diberitakan adanya dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) di kantor kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan. 

Sudah sekitar sebulan seorang ASN inisial FS diduga meninggalkan tugas kedinasannya karena bekerja ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

 

Sementara itu, Camat kecamatan Burneh, Erwin Yoesoef, akhirnya memberikan penjelasan terkait polemik yang menyeret salah satu ASN di lingkungan kerjanya.

 

Erwin menegaskan, pihaknya telah berupaya menghubungi FS melalui beberapa kerabat dan keluarganya agar memberikan kejelasan mengenai status dan keberadaannya. Namun, seluruh upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Baca Juga :  Pasca Pasien Meninggal di Puskesmas Bluto, Kadinkes Sumenep Disorot: Dinilai Lindungi Derma dan Abai Tanggung Jawab

 

“Saya sudah tiga kali melayangkan surat teguran dan menghubungi dia via telepon, bahkan bertanya kepada orang terdekatnya. Semua upaya itu belum ada tanggapan dari FS,” ungkap Erwin di ruang kerjanya, Rabu (30/6).

 

Menurut Erwin, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pembinaan sekaligus memberikan kesempatan kepada FS untuk menentukan pilihan terbaik terkait masa depannya.

 

“Ini agar yang bersangkutan (FS) bisa memilih pekerjaan yang terbaik bagi dirinya dan keluarganya,” imbuhnya.

 

Karena tidak ada tanggapan resmi dari FS, maka pihak Kecamatan Burneh kemudian melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Kabupaten Bangkalan guna membahas tindak lanjut atas dugaan pelanggaran disiplin tersebut.

Baca Juga :  Porak-Poranda ; Desa Gedumbak Hilang Diterjang Banjir, Haji Uma Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

 

Dari hasil koordinasi itu, kata Erwin, disepakati bahwa FS akan dikenai sanksi pemberhentian sesuai ketentuan disiplin aparatur sipil negara.

 

“Sebagai konsekuensinya, kami sepakat akan memberhentikan FS, dan saya akan mempersiapkan surat usulan pemberhentiannya, untuk gaji bulan Juni saya perintahkan bendahara nanti agar tidak dicairkan,” tegas Erwin.

 

“Saya berharap ini menjadi evaluasi dan pembelajaran khususnya bagi saya pribadi dan ASN lainnya agar kasus ini tidak terjadi lagi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Kata Kasat Lantas Sumenep Soal Pemutihan Pajak 2026 di RRI

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an

Berita Terbaru