Bangkalan. Angkatberita.id
Berita yang sudah beredar sebelumnya di media ini diberitakan adanya dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) di kantor kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan.
Sudah sekitar sebulan seorang ASN inisial FS diduga meninggalkan tugas kedinasannya karena bekerja ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sementara itu, Camat kecamatan Burneh, Erwin Yoesoef, akhirnya memberikan penjelasan terkait polemik yang menyeret salah satu ASN di lingkungan kerjanya.
Erwin menegaskan, pihaknya telah berupaya menghubungi FS melalui beberapa kerabat dan keluarganya agar memberikan kejelasan mengenai status dan keberadaannya. Namun, seluruh upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Saya sudah tiga kali melayangkan surat teguran dan menghubungi dia via telepon, bahkan bertanya kepada orang terdekatnya. Semua upaya itu belum ada tanggapan dari FS,” ungkap Erwin di ruang kerjanya, Rabu (30/6).
Menurut Erwin, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pembinaan sekaligus memberikan kesempatan kepada FS untuk menentukan pilihan terbaik terkait masa depannya.
“Ini agar yang bersangkutan (FS) bisa memilih pekerjaan yang terbaik bagi dirinya dan keluarganya,” imbuhnya.
Karena tidak ada tanggapan resmi dari FS, maka pihak Kecamatan Burneh kemudian melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Kabupaten Bangkalan guna membahas tindak lanjut atas dugaan pelanggaran disiplin tersebut.
Dari hasil koordinasi itu, kata Erwin, disepakati bahwa FS akan dikenai sanksi pemberhentian sesuai ketentuan disiplin aparatur sipil negara.
“Sebagai konsekuensinya, kami sepakat akan memberhentikan FS, dan saya akan mempersiapkan surat usulan pemberhentiannya, untuk gaji bulan Juni saya perintahkan bendahara nanti agar tidak dicairkan,” tegas Erwin.
“Saya berharap ini menjadi evaluasi dan pembelajaran khususnya bagi saya pribadi dan ASN lainnya agar kasus ini tidak terjadi lagi,” pungkasnya.






Komentar