Sidoarjo, angkatberita.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I secara resmi menerbitkan notula hasil audiensi bersama Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) dan KPPBC TMP C Madura.
Pertemuan tersebut berlangsung pada 25 Agustus 2025 di ruang rapat M.T. Haryono, Kanwil DJBC Jatim I, Sidoarjo.
Dokumen resmi bernomor S-788/WBC.11/2025 itu dikirimkan pada 29 Agustus 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh pejabat Kanwil DJBC Jatim I. Isinya menegaskan komitmen Bea Cukai untuk menindaklanjuti laporan GASI terkait maraknya dugaan produksi dan peredaran rokok ilegal di wilayah Madura.
Dalam notula, tercatat bahwa GASI menyampaikan hasil pemantauan dan investigasi bersama media mengenai peredaran rokok ilegal merek Geboy, Hummer, HJS, SR, dan Cahaya, menurut GASI, praktik ini berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai serta melemahkan perlindungan terhadap masyarakat.
Menanggapi hal itu, Bea Cukai Madura menjelaskan bahwa penghargaan yang pernah diberikan kepada produsen rokok didasarkan pada jumlah pembayaran cukai, namun, GASI menekankan agar penindakan tidak dilakukan secara “tebang pilih” dan mendesak adanya langkah nyata di lapangan.
Dalam simpulan resmi, Kanwil DJBC Jatim I menuliskan dua poin utama:
Bea Cukai akan segera menindaklanjuti temuan GASI dan memastikan penindakan dilakukan tanpa diskriminasi.
Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk mendukung kinerja Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal.
Dengan diterbitkannya notula ini, publik kini menunggu langkah konkret Bea Cukai dalam menindaklanjuti hasil audiensi, sekaligus membuktikan konsistensi komitmen mereka di lapangan.








Komentar