Pamekasan, angkatberita.id – Penangkapan seorang tukang becak berinisial AR di Kelurahan Kowel, Pamekasan, terus menuai sorotan, pasalnya, AR bukanlah produsen rokok ilegal, ia hanya didapati menyimpan beberapa karton rokok tanpa pita cukai yang kabarnya titipan seseorang.
Tidak ditemukan mesin produksi, gudang besar, maupun aktivitas pembuatan rokok di rumah AR, fakta ini menimbulkan pertanyaan besar, apa dasar Polres Pamekasan menjadikan AR sebagai tersangka?
“Kalau hanya menyimpan, bahkan itu pun barang titipan, lalu di mana logika hukum yang dipakai polisi? Seharusnya yang ditangkap adalah pemilik atau produsen besar, bukan rakyat kecil yang tidak tahu-menahu,” ujar salah seorang warga, Senin (1/9).
Ketua Gerakan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) Ahmad Rifai menilai langkah aparat lebih menunjukkan “tebang pilih” ketimbang penegakan hukum yang adil.
“Di rumah AR tidak ada mesin, tidak ada bukti produksi, kalau hanya menyimpan barang titipan, itu bisa dijelaskan dalam proses hukum, yang jadi masalah, kenapa polisi begitu cepat menjadikan tukang becak tersangka, sementara yang punya dan para bandar besar rokok ilegal tetap bebas beroperasi?” tegas Rifai.
Rifai juga menantang kepolisian membuka dasar hukum yang dipakai untuk menjerat AR. “Apakah ada unsur permufakatan? Atau hanya karena barang itu ada di rumahnya, lantas langsung dituduh pemilik? Kalau seperti ini, aparat seolah menutup mata terhadap realitas siapa aktor utama di balik peredaran rokok ilegal di Madura,” tambahnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, belum memberikan penjelasan rinci, publik kini menunggu kejelasan, apakah polisi berani mengungkap rantai besar distribusi rokok ilegal, atau hanya menjadikan rakyat kecil sebagai kambing hitam.








Komentar