Polsek Guluk-Guluk Dinilai Lalai, Kasus Penganiayaan Berencana Tak Kunjung Tuntas

- Redaksi

Kamis, 11 September 2025 - 14:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, angkatberita.id – Penanganan kasus dugaan penganiayaan berencana di Kecamatan Guluk-Guluk kembali menuai sorotan tajam. Polsek Guluk-Guluk dinilai lamban dan terkesan abai dalam menjalankan kewenangannya, meski bukti dan saksi dinilai telah cukup untuk menetapkan tersangka.

Kasus ini melibatkan A Abdul Khalik sebagai korban dan Riji sebagai terlapor/pelaku. Berdasarkan kronologi, pelaku sempat melewati korban yang tengah duduk di pinggir jalan bersama temannya, lalu berbalik arah sambil mengambil tongkat besi yang dibawanya untuk melakukan pemukulan. Fakta ini diperkuat dengan adanya ancaman-ancaman sebelumnya dari pelaku kepada korban.

Baca Juga :  LMB Bongkar Borok Dapur MBG Pamekasan, Desak Penutupan Total dan Evaluasi Satgas Mandul!

Seorang praktisi hukum, Tolak Amir, S.H, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dipandang sebagai penganiayaan biasa. “Dengan adanya jeda waktu antara niat dan perbuatan, serta fakta pelaku membawa alat berupa tongkat besi, maka unsur perencanaan (voorbedachte raad) terpenuhi. Pasal yang tepat diterapkan adalah Pasal 353 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berencana,” tegasnya dalam opini hukumnya.

Menurutnya, penyidik Polsek Guluk-Guluk seharusnya sudah sejak awal bergerak cepat dengan menetapkan Riji sebagai tersangka, apalagi korban telah menghadirkan saksi mata dan menyerahkan Visum et Repertum sebagai alat bukti sah. “Tidak ada alasan untuk menunda. Unsur pasal terpenuhi, bukti cukup, bahkan ancaman kepada korban sudah sering terjadi,” tambahnya.

Baca Juga :  Dugaan Malapraktik Dokter Tatik Masuk Ranah Hukum, Polres Pamekasan Mulai Bergerak

Lebih jauh, ia menyoroti potensi bahaya jika pelaku dibiarkan bebas. “Riji jelas berpotensi melarikan diri, merusak barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatannya. Polsek punya kewenangan melakukan penahanan, tapi sampai sekarang belum ada tindakan tegas,” katanya. (Asm)

Berita Terkait

Bangkit Bersama di Hari Kemerdekaan: Meneguhkan Integritas,Komunikasi,Sinergi dan Kebersamaa GM FKPPI Tangsel
HUT ke-81 RI, Wabup Muratara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Gotong Royong
Pengalihan Dana Pasar Karangploso Pembangunan Lapak Swadaya Mangkrak, Dana Diduga Dialihkan Untuk Kepentingan Partai Politik Tertentu
Proyek SPAM Pokir DPRD Sampang Desa Tambak Omben Disorot, APH dan BPK Diminta Tak Tutup Mata.
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81, Bersama Memajukan Pertanian Pamekasan
Hanya Butuh 3 Menit Gondol Motor, Dua Residivis Curanmor di Surabaya Akhirnya Diringkus Polisi
Wujudkan Kamseltibcarlantas Kondusif, Kasat Lantas Polresta Sumenep AKP Beny Kuncoro Pimpin Rampcheck Bus di Momen HUT RI
Ada Apa dengan Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Polres Pelabuhan Belawan? Hampir Tiga Pekan, SP2HP Belum Diterima Pelapor

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:29 WIB

Bangkit Bersama di Hari Kemerdekaan: Meneguhkan Integritas,Komunikasi,Sinergi dan Kebersamaa GM FKPPI Tangsel

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:19 WIB

HUT ke-81 RI, Wabup Muratara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Gotong Royong

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Pengalihan Dana Pasar Karangploso Pembangunan Lapak Swadaya Mangkrak, Dana Diduga Dialihkan Untuk Kepentingan Partai Politik Tertentu

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Proyek SPAM Pokir DPRD Sampang Desa Tambak Omben Disorot, APH dan BPK Diminta Tak Tutup Mata.

Senin, 17 Agustus 2026 - 06:49 WIB

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81, Bersama Memajukan Pertanian Pamekasan

Berita Terbaru