Sumenep, angkatberita.id – Aliansi Penyelamat Masyarakat Sumenep (APMS) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk segera menuntaskan proses hukum kasus dugaan penyimpangan dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Desakan itu mencuat karena hingga kini, meski sejumlah pihak telah diperiksa, status hukum para terperiksa masih menggantung tanpa kepastian.
Koordinator APMS Dedy Wahyudi menegaskan, Kejati Jatim harus berani menentukan status hukum para pihak yang telah diperiksa, bahkan menahan mereka jika sudah ditemukan unsur pidana. Ia menilai lambannya proses hukum ini membuka ruang bagi praktik “main mata” dan permainan hukum.
“Kami mendesak Kejati Jatim untuk tidak berlarut-larut. Jika sudah ada bukti dan calon tersangka, segera tetapkan dan tahan. Masyarakat menunggu kepastian hukum dan keadilan,” tegas Dedy kepada media Bombastik, Selasa (15/10/2025).
Menurut Dedy, publik kini mulai mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana BSPS yang bersumber dari APBN tersebut. Ia khawatir keterlambatan penanganan akan memunculkan kecurigaan publik terhadap adanya intervensi atau kepentingan politik tertentu.
Lebih lanjut, APMS juga mendesak Kejati Jatim memperjelas status hukum seorang oknum Kepala Bagian di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep yang disebut-sebut menerima aliran dana dari program BSPS.
“Jangan hanya periksa formalitas. Jika memang ada pejabat yang menerima aliran dana, publik harus tahu. Kejati harus tegas, jangan pilih kasih,” tambah Dedy.
APMS menilai, transparansi penegakan hukum adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di Jawa Timur. Kami berjanji akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kepastian hukum bagi masyarakat. (Asm)







Komentar