
TTS, NTT – Angkatberita.Id- hari Jum’at, 4 Desember 2025, Keluarga korban pengancaman pembunuhan, pembakaran rumah kebun, serta pengrusakan mamar tanaman oleh Keluarga Atti dari Desa Op Kecamatan Nunkolo, diduga kuat melibatkan Kepala Desa Fatuulan, Imanuel Natonis. Keluarga Korban, ” Kami mendesak Kapolsek Ki’e untuk segera tangkap pelaku serta aktor intelektual dari kasus tersebut”
Keluarga korban menyampaikan bahwa kami selaku pihak keluarga korban menyampaikan bahwa hingga saat ini kasus pengancaman pembunuhan, pembakaran rumah kebun, serta perusakan mamar tanaman belum memperoleh penyelesaian yang jelas. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian besar serta hidup dalam rasa takut dan ketidaknyamanan saat beraktivitas sehari-hari, Tagasnya.
Dirinya menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Kami juga meminta kepala Desa Fatuulan, Imanuel Natonis untuk turut bertanggung jawab, karena peristiwa ini berawal dari arahan kepala desa yang menggunakan “Oko-Mama” yang diantar oleh salah satu RT atas perintah Kepala Desa Fatuulan.
Ia mendesak pihak Kepolisian Polsek Kie agar segera menangkap pelaku serta aktor intelektual di balik penyerangan tersebut dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum, dan kami percaya penegakan hukum yang tegas akan membawa rasa aman dan keadilan bagi korban dan keluarga.
Sementara itu, Korban menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut Kepala Desa minta untuk melakukan mediasi di Kantor Desa Fatuulan, namun Korban bersama Keluarganya hadir sesuai waktu dan tanggal yang dimintai oleh kepala desa, tetapi anehnya kepala desa bersama yang diduga pelaku pengancaman tidak hadir. Sehingga korban mulai mersa tidak nyaman dan selalu dihantui oleh rasa takut dalam aktifitasnya sehari – hari.
Lanjutnya, dalam kasus pengancaman yang diduga melibatkan Kepala Desa Fatuulan, “saya menduga bahwa mediasinya harus dikantor desa agar mengulur waktu, sehingga Piter meminta Kapolsek Kie untuk segara menindak lanjuti kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku karena jika dibiarkan berlarut – larut maka ini peluang untuk para pelaku melancarkan lagi niat buruk mereka”, Tegas Korban.
Diwaktu yang berbeda Kapolsek Kie, Iptu Faizal Alang, berhasil dikonfirmasi melalui whatsapp pribadinya yang menjelskan bawa dari pihak Polsek sudah melakukan mediasi di Polsek Kie namun dari Kedua pihak tersebut meminta waktu ubtuk mereka mediasi di Kampung Fatuulan, sehingga kami mengiyakan permintaan mereka tetapi dalam mediasi tersebut di Kampung pasti tidak mendapatkan kesepakatan sehingga Kapolsek Ki’e akan segera melakukan gelar perkara di Polres TTS untu dilimpahkan.
“Kemarin kami melakukan mediasi kedua pihak di Polsek dan kedua pihak meminta wkt untuk bicara di kampung mereka. Tp kyaknya tdk ada titik temu atau kesepakatan sehingga kami akan melakukan gelar perkara di polres untuk dilimpahkan”. Ucap Kapolsek.







Komentar