Kajari Sampang Isyaratkan Tersangka Baru di Kasus Lapen, Usai Polda Jatim Limpahkan Empat Terduga 

- Redaksi

Kamis, 20 November 2025 - 09:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang (ANGKAT BERITA) — Penanganan dugaan korupsi proyek Lapen (rehabilitasi/pemeliharaan jalan) Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Sampang terus berlanjut.

Penyidik Unit 2 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur resmi melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang,

Pelimpahan tahap II ini berkaitan dengan proyek beranggaran sekitar Rp12 miliar yang berdasarkan audit BPKP Jawa Timur menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,9 miliar.

Kasus tersebut pertama kali mencuat melalui laporan Achmad Rifa’i (Lasbandra) sejak 2022, Rifa’i tercatat sebagai pelapor yang secara konsisten mengawal agar perkara tidak berhenti di tingkat penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang menegaskan bahwa proses penanganan perkara masih terus berkembang, ia mengatakan pihaknya akan mendalami seluruh unsur perbuatan para tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga :  Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah

“Kami akan pelajari secara komprehensif seluruh alat bukti, jika dalam persidangan muncul fakta baru yang menunjukkan peran pihak lain, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” ujar Kajari Sampang. Rabu (19/11/2025).

Pernyataan tersebut memberi sinyal kuat bahwa perkara ini tidak berhenti pada empat orang yang telah dilimpahkan.

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial:

• MHM – Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Sampang

• AZM – Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Sampang

• SIS – Broker/penghubung

• KU – Direktur CV penyedia

Mereka diduga terlibat dalam pengaturan penyedia, rekayasa pengadaan, hingga pelaksanaan pekerjaan yang tidak memenuhi standar teknis.

Baca Juga :  *Personel Polres Langkat Perdalam Latihan Sispam Kota, Kapolres Tekankan Kesiapsiagaan dan Pengamanan Humanis*

Barang bukti yang diserahkan antara lain:

• Dokumen kontrak proyek

• Uang tunai Rp641,4 juta, diduga bagian dari aliran dana kegiatan

Selain menjadi salah satu perkara pengadaan terbesar di Sampang, kasus Lapen 2020 juga mendapat perhatian publik sejak tahap awal, pelaporan dan pengawalan dari Lasbandra menjadi salah satu faktor pendorong agar proses hukum terus berjalan hingga tahap pelimpahan saat ini.

Dengan diserahkannya para tersangka ke Kejari Sampang dan adanya peluang penambahan tersangka, publik menantikan fakta-fakta persidangan yang kemungkinan mengungkap peran pihak lain dalam rangkaian pelaksanaan proyek Lapen TA 2020.

Berita Terkait

Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Direktur PT SBP SH Bakal Dijemput Paksa Polisi
Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara
Uang Negara Dipakai Pribadi, Pengelola Parkir Pasar Srimangunan Sampang Terancam Pasal Penggelapan dalam Jabatan
Sengketa hak asuh anak di Pasuruan Berlanjut ke MA, LPA dan GM FKPPI Minta Pertimbangkan Fakta Persidangan
Terbitkan Surat Sehat Tanpa Periksa Pasien, Oknum Dokter Puskesmas Menggala Disorot Tajam LPK-GPI
*Kapolres Langkat Pimpin Langsung Konferensi Pers Pengungkapan 33 Kasus Narkotika dalam Ops Antik Toba 2026*

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Direktur PT SBP SH Bakal Dijemput Paksa Polisi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Uang Negara Dipakai Pribadi, Pengelola Parkir Pasar Srimangunan Sampang Terancam Pasal Penggelapan dalam Jabatan

Berita Terbaru