PAMEKASAN ( ANGKAT BERITA) Kasus kematian seorang anak berusia 10 tahun di Pamekasan, Jawa Timur, memasuki tahap penyidikan, polisi menetapkan ibu kandung korban, DA (31), sebagai tersangka.
Namun, penyidik belum melakukan penahanan, keputusan tersebut diambil karena kondisi kejiwaan DA masih harus diperiksa lebih mendalam.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB korban mengalami sejumlah luka setelah diduga diserang menggunakan pisau dapur.
Pisau yang diduga digunakan memiliki panjang sekitar 33 sentimeter luka ditemukan pada beberapa bagian tubuh korban, termasuk bahu kiri, punggung dan pinggul.
Korban sempat mendapat perawatan medis setelah dilarikan ke rumah sakit, namun, kondisi korban tidak dapat diselamatkan dan akhirnya meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, penyidik telah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap rangkaian kejadian tersebut.
“Pelaku tidak kami tahan, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Yoyok, Selasa (18/8/2026) sore.
Polisi kemudian menemukan persoalan lain yang perlu didalami, yakni kondisi kejiwaan tersangka, pemeriksaan awal dokter mengindikasikan DA mengalami gangguan kejiwaan.
Data dari Dinas Kesehatan Pamekasan juga menunjukkan DA pernah menjalani perawatan terkait kondisi tersebut sejak 2020 setelah mendapat pengobatan, kondisinya sempat membaik sebelum kembali mengalami gangguan pada 2023.
Untuk memastikan kondisi tersebut, DA akan menjalani observasi di rumah sakit jiwa di Lawang, pemeriksaan diperkirakan berlangsung selama 5 hingga 10 hari.
Polisi akan menggunakan hasil observasi tersebut sebagai bahan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Begitu kami terima hasil dari rumah sakit, nanti kami akan lakukan gelar perkara, apakah perkara ini bisa dilanjutkan atau tidak,” kata Yoyok.
Selama berada dalam pengamanan polisi, DA juga disebut belum mampu berkomunikasi secara normal, ia lebih banyak diam dan menunjukkan tatapan kosong.
“Tidak bisa diajak komunikasi, hanya diam, hanya dengan tatapan kosong,” ujar Yoyok.
Penanganan DA nantinya tidak hanya bergantung pada proses hukum, polisi juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan keluarga untuk menentukan langkah setelah observasi selesai.
Jika kondisi DA belum memungkinkan kembali ke lingkungan keluarga, ia dapat diarahkan menjalani rehabilitasi melalui UPT terkait.
Sementara itu, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan medis dan kejiwaan untuk memastikan kondisi DA pada saat kejadian.
Dalam penanganan perkara, polisi menyebut menggunakan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta pasal pidana lain yang berkaitan dengan dugaan pembunuhan.
Dengan demikian, penetapan DA sebagai tersangka belum otomatis menentukan akhir proses hukum, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan sebelum menentukan arah penyidikan selanjutnya. (AB/RED)







Komentar