Kejaksaan Sampang Tahan Kades, Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Berdasarkan Fakta, Bukan Spekulasi

- Redaksi

Kamis, 12 Desember 2024 - 12:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang ( ANGKAT BERITA) -Pada Senin, 9 Desember 2024, salah satu Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dengan inisial MJ (56), ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2020. Kasus ini telah bergulir sejak awal tahun 2022 dan menjadi sorotan publik setelah dilaporkan oleh tiga warga Desa Gunung Rancak, yaitu Saodi, Mathedi, dan Bari.

Kasus ini sempat menimbulkan ketegangan di masyarakat Desa Gunung Rancak, karena ketiga pelapor diketahui memiliki hubungan dengan tim sukses pesaing politik Kades MJ saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebelumnya. Oleh karena itu, beberapa warga desa merasa bahwa laporan ini terindikasi bermuatan politik. Mereka bahkan menggelar aksi demonstrasi untuk mendesak Kejaksaan dan Bank BRI untuk memberi kejelasan lebih lanjut terkait proses hukum yang sedang berjalan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Hilmi, menjelaskan bahwa penahanan terhadap Kades MJ dilakukan demi memastikan kepastian hukum. Hal ini penting karena proses hukum kasus ini sudah berlangsung cukup lama, bahkan jauh sebelum ia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Sampang. “Penahanan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait status tersangka MJ, mengingat kasus ini telah bergulir sejak tahun 2022,” ujar Fadilah dalam pernyataan kepada wartawan pada Selasa, 10 Desember 2024.

Baca Juga :  Albert Chaniago Tampung Aspirasi Masyarakat Suak Labu dalam Reses DPRD Tanjab Barat

Menanggapi penahanan ini, Jakfar Sodiq, pengacara yang mewakili Kades MJ, mengajak publik untuk mengedepankan prinsip hukum yang dikenal sebagai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Ia menekankan bahwa setiap orang yang terlibat dalam kasus hukum berhak diperlakukan sebagai tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya di pengadilan. “Kami ingin mengingatkan bahwa dalam hukum, setiap individu berhak mendapatkan perlindungan, dan asas praduga tak bersalah harus ditegakkan sesuai dengan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” tegas Jakfar.

Selain itu, Jakfar juga mengungkapkan keyakinannya bahwa tidak ada kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa dana BLT-DD disalurkan langsung oleh Bank BRI yang ditunjuk pemerintah, dan seluruh proses pendistribusian sudah dilengkapi dengan berita acara dari pihak penyalur. “Kami yakin bahwa tidak ada kerugian negara dalam pendistribusian bantuan ini. Semua proses telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Baca Juga :  Pengadaan Seragam SD–MI Rp 3 Miliar Lebih: Kabid SD Ardiansyah Lempar Bola ke Bupati dan DPRD

Meskipun demikian, Jakfar menegaskan bahwa tim kuasa hukum tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Mereka berkomitmen untuk bekerja secara profesional dan terus memperjuangkan hak-hak kliennya. “Kami akan terus mengumpulkan bukti-bukti yang relevan untuk membuktikan bahwa klien kami tidak terlibat dalam tindak pidana yang dituduhkan,” jelas Jakfar. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti yang akan disampaikan di persidangan nanti untuk membela Kades MJ.

Jakfar menutup pernyataannya dengan harapan agar Kejaksaan Sampang dapat bertindak secara objektif dan profesional dalam menangani kasus ini, demi terciptanya keadilan bagi semua pihak yang terlibat. “Kami yakin bahwa Kejaksaan akan bekerja secara profesional dan tidak terburu-buru dalam menyelesaikan perkara ini,” pungkasnya.

 ;;;;;;;

Berita Terkait

Kepergok Warga Saat Beraksi, Terduga Pencuri Motor di Surabaya Sekarat Dihajar Massa
Bangkit Bersama di Hari Kemerdekaan: Meneguhkan Integritas,Komunikasi,Sinergi dan Kebersamaa GM FKPPI Tangsel
HUT ke-81 RI, Wabup Muratara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Gotong Royong
Pengalihan Dana Pasar Karangploso Pembangunan Lapak Swadaya Mangkrak, Dana Diduga Dialihkan Untuk Kepentingan Partai Politik Tertentu
Proyek SPAM Pokir DPRD Sampang Desa Tambak Omben Disorot, APH dan BPK Diminta Tak Tutup Mata.
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81, Bersama Memajukan Pertanian Pamekasan
Hanya Butuh 3 Menit Gondol Motor, Dua Residivis Curanmor di Surabaya Akhirnya Diringkus Polisi
Wujudkan Kamseltibcarlantas Kondusif, Kasat Lantas Polresta Sumenep AKP Beny Kuncoro Pimpin Rampcheck Bus di Momen HUT RI

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Kepergok Warga Saat Beraksi, Terduga Pencuri Motor di Surabaya Sekarat Dihajar Massa

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:29 WIB

Bangkit Bersama di Hari Kemerdekaan: Meneguhkan Integritas,Komunikasi,Sinergi dan Kebersamaa GM FKPPI Tangsel

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:19 WIB

HUT ke-81 RI, Wabup Muratara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Gotong Royong

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Pengalihan Dana Pasar Karangploso Pembangunan Lapak Swadaya Mangkrak, Dana Diduga Dialihkan Untuk Kepentingan Partai Politik Tertentu

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Proyek SPAM Pokir DPRD Sampang Desa Tambak Omben Disorot, APH dan BPK Diminta Tak Tutup Mata.

Berita Terbaru