Kritik Anggaran: Implikasi Instruksi Presiden (Inpres) terhadap APBN dan Kontroversi Alokasi Anggaran di Lembah Tidar

- Redaksi

Minggu, 16 Februari 2025 - 16:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ANGKAT BERITA -Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang berujung pada alokasi anggaran yang kontroversial. Salah satu alokasi yang paling banyak menuai kritik adalah pendanaan untuk proyek di Lembah Tidar. Kebijakan ini memunculkan berbagai pertanyaan kritis yakni apakah pemerintah telah bertindak sesuai dengan amanat konstitusi dan apakah alokasi anggaran tersebut benar-benar mencerminkan prinsip keadilan sosial yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945?

 

Dalam UUD 1945, pengelolaan keuangan negara, terutama APBN, harus dilakukan secara transparan, bertanggung jawab, dan berdasarkan proses deliberatif antara cabang eksekutif dan legislatif. Namun, penerbitan Inpres yang mengatur alokasi anggaran tanpa proses pembahasan mendalam di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menimbulkan kecurigaan bahwa mekanisme konstitusional tersebut diabaikan.

Pelanggaran Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas

Pada Pasal 23 UUD 1945 menegaskan bahwa APBN harus ditetapkan oleh undang-undang, yang artinya memerlukan persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Dalam setiap perubahan atau penyesuaian APBN, legislatif memiliki peran pengawasan untuk memastikan bahwa anggaran negara digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Ketika pemerintah menerbitkan Inpres untuk mengubah alokasi anggaran secara sepihak, hal ini menciptakan potensi pelanggaran prinsip checks and balances yang diatur dalam konstitusi.

Proses yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa kebijakan anggaran sering kali diambil dengan sedikit atau tanpa masukan yang berarti dari DPR. Padahal, dalam Pasal 23 ayat 1 UUD 1945 sudah memberikan mandat bahwa setiap penggunaan keuangan negara harus dilaksanakan dengan tanggung jawab dan keterbukaan. Jika pengelolaan anggaran dilakukan tanpa keterlibatan penuh DPR, maka fungsi pengawasan yang dipegang oleh wakil rakyat akan menjadi lemah. Dalam kasus alokasi anggaran ke Lembah Tidar, hal ini semakin menguat karena proyek tersebut dianggap tidak memberikan dampak signifikan terhadap masyarakat luas.

Baca Juga :  Hotman Paris Lempar Handuk, Ketua LSM BIDIK Singgung Laporan PWI dan MIO Indonesia

Proyek Lembah Tidar: Tinjauan Kritis dari Prinsip Keadilan Sosial

Dalam Pembukaan UUD 1945, tujuan negara dinyatakan dengan jelas, yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum dan menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Alokasi anggaran yang tidak tepat sasaran atau tidak memiliki manfaat langsung bagi rakyat luas menimbulkan pertanyaan tentang keadilan sosial. Dalam konteks proyek di Lembah Tidar menuai kritik keras karena dipandang sebagai kebijakan yang tidak sejalan dengan kebutuhan mendesak masyarakat, terutama di masa pemulihan ekonomi pasca-pandemi.

Dari sudut pandang konstitusi, pemerintah harus memastikan bahwa setiap kebijakan anggaran sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang ditetapkan dalam Pasal 27 UUD 1945, di mana tiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak. Apabila anggaran negara dialokasikan untuk proyek yang dinilai kurang relevan, seperti Lembah Tidar, maka hal ini bisa dipandang sebagai ketidakadilan, mengingat masih banyak kebutuhan rakyat yang lebih mendesak dan belum terpenuhi, seperti pembangunan infrastruktur dasar, kesehatan, dan pendidikan.

Pengawasan Anggaran yang Lemah: Ancaman terhadap Demokrasi Konstitusional

Salah satu kritik utama terhadap penggunaan Inpres dalam alokasi anggaran adalah kurangnya transparansi dan akuntabilitas. Proses anggaran yang tidak melalui pengawasan ketat dari DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berpotensi membuka ruang untuk penyalahgunaan dana publik. Dalam hal ini, peran pengawasan legislatif menjadi sangat penting untuk menjaga integritas anggaran negara dan mencegah adanya pemborosan atau kebijakan yang tidak efektif.

Penggunaan Inpres untuk merombak alokasi APBN juga dapat berdampak buruk pada mekanisme checks and balances yang dijaga oleh Pasal 1 ayat 2 UUD 1945, di mana kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut UUD. DPR, sebagai wakil rakyat, memiliki kewajiban untuk mengawasi setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, terutama yang berkaitan dengan anggaran. Apabila DPR diabaikan dalam proses pengambilan keputusan anggaran, maka hal ini akan melemahkan demokrasi konstitusional Indonesia.

Baca Juga :  Polres Sampang Disorot, Kasus Pencabulan Mangkrak, Laporan Warga Beku, Aktivis Ingatkan APH

Kontroversi Lembah Tidar: Mengapa Perlu Evaluasi Ulang?

Proyek di Lembah Tidar yang mendapat alokasi anggaran signifikan menimbulkan pertanyaan serius mengenai prioritas pemerintah dalam penggunaan dana publik. Kritik yang muncul berfokus pada apakah proyek tersebut benar-benar memiliki urgensi yang sebanding dengan alokasi anggaran yang diberikan. Banyak pihak menilai bahwa dana yang dialokasikan untuk proyek ini seharusnya bisa digunakan untuk program-program yang lebih mendesak, seperti perbaikan infrastruktur di daerah terpencil atau peningkatan layanan kesehatan di tengah krisis global.

Sebagai negara yang menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial, alokasi anggaran yang diprioritaskan pada proyek yang tidak berdampak luas kepada masyarakat luas dianggap tidak sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, yang mengatur bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam hal ini, kritik terhadap alokasi anggaran Lembah Tidar mencerminkan ketidakpuasan publik terhadap kebijakan yang dianggap tidak inklusif.

Berdasarkan di atas, perlu ada reformasi mendasar dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya dalam mekanisme perubahan APBN yang melibatkan Inpres. Dengan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan anggaran, agar sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam UUD 1945, terutama dalam hal keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat. Pemerintah perlu segera mengevaluasi kebijakan ini dan memastikan bahwa setiap penggunaan dana publik benar-benar berorientasi pada kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Pentingnya tata kelola keuangan negara yang baik, sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi, dan memberikan rekomendasi untuk kebijakan anggaran yang lebih transparan dan akuntabel.

 

Sumber: Muhammad Mas Davit Herman Rudiyansah

(Mahasiswa FHISIP – Ilmu Hukum Universitas Terbuka Surabaya) 

Berita Terkait

Bangkit Bersama di Hari Kemerdekaan: Meneguhkan Integritas,Komunikasi,Sinergi dan Kebersamaa GM FKPPI Tangsel
HUT ke-81 RI, Wabup Muratara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Gotong Royong
Pengalihan Dana Pasar Karangploso Pembangunan Lapak Swadaya Mangkrak, Dana Diduga Dialihkan Untuk Kepentingan Partai Politik Tertentu
Proyek SPAM Pokir DPRD Sampang Desa Tambak Omben Disorot, APH dan BPK Diminta Tak Tutup Mata.
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81, Bersama Memajukan Pertanian Pamekasan
Hanya Butuh 3 Menit Gondol Motor, Dua Residivis Curanmor di Surabaya Akhirnya Diringkus Polisi
Wujudkan Kamseltibcarlantas Kondusif, Kasat Lantas Polresta Sumenep AKP Beny Kuncoro Pimpin Rampcheck Bus di Momen HUT RI
Ada Apa dengan Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Polres Pelabuhan Belawan? Hampir Tiga Pekan, SP2HP Belum Diterima Pelapor

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:29 WIB

Bangkit Bersama di Hari Kemerdekaan: Meneguhkan Integritas,Komunikasi,Sinergi dan Kebersamaa GM FKPPI Tangsel

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Pengalihan Dana Pasar Karangploso Pembangunan Lapak Swadaya Mangkrak, Dana Diduga Dialihkan Untuk Kepentingan Partai Politik Tertentu

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Proyek SPAM Pokir DPRD Sampang Desa Tambak Omben Disorot, APH dan BPK Diminta Tak Tutup Mata.

Senin, 17 Agustus 2026 - 06:49 WIB

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81, Bersama Memajukan Pertanian Pamekasan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Hanya Butuh 3 Menit Gondol Motor, Dua Residivis Curanmor di Surabaya Akhirnya Diringkus Polisi

Berita Terbaru