Sidang Dugaan Penipuan Syamsiah di Sampang: Saksi Tegaskan Tanah dan Kos-Kosan Merupakan Warisan 

- Redaksi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 06:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, angkatberita.id – Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Syamsiah kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Sampang.

Sidang yang digelar Senin (11/08) itu menjadi sorotan, karena menghadirkan dua saksi penting yang diyakini bisa mengungkap duduk perkara sebenarnya: Daniel Fitrianto dan bibi kandung terdakwa, Hoiriyah.

Agenda sidang kali ini difokuskan untuk memastikan keberadaan objek sengketa, yakni sebidang tanah dan rumah kos yang selama ini menjadi bahan tuduhan terhadap Syamsiah.

Di hadapan majelis hakim, saksi Daniel Fitrianto menyampaikan kesaksiannya dengan tegas, ia memastikan bahwa tanah dan rumah kos tersebut benar-benar ada dan bisa dilihat secara fisik di lapangan, tdak hanya itu, ia juga menyatakan bahwa aset tersebut sudah sejak lama menjadi milik keluarga terdakwa.

Hal senada diungkapkan oleh Hoiriyah bibi Syamsiah, yang juga hadir sebagai saksi dari pihak keluarga, dengan suara bergetar, ia menjelaskan bahwa tanah dan rumah kos itu adalah warisan sah yang ditinggalkan oleh kakek Syamsiah, dan keberadaannya dapat dibuktikan secara nyata.

Baca Juga :  SMPN 1 Tanah Merah Raih Predikat Sekolah Terinovatif III di Ajang IGA 2025

“Tanah itu milik Kakek syamsiah, rumah dan kos itu dibangun dari hasil jerih payah Syamsiah” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Kesaksian tersebut menjadi amunisi penting bagi tim penasihat hukum terdakwa, pengacara Syamsiah, Didiyanto SH. MKn, menegaskan bahwa fakta persidangan hari ini semakin memperjelas posisi kliennya.

“Ini membuktikan objek tanah dan kos-kosan itu nyata, bukan fiktif, dan yang terpenting, statusnya adalah harta warisan yang sah, dengan demikian, unsur penipuan sebagaimana didakwakan menjadi tidak relevan,” kata Didiyanto usai sidang.

Menurut Didiyanto, tuduhan terhadap Syamsiah seolah mengabaikan fakta hukum tentang hak waris. Ia menilai perkara ini lebih tepat diselesaikan secara perdata jika ada pihak yang merasa keberatan, bukan melalui pidana penipuan yang justru mencoreng nama baik terdakwa.

Baca Juga :  Sehat Bersama TMMD, Warga Wonosari Dapat Layanan Medis

Ahmad Bahri,  yang juga merupakan tim penasehat terdakwa, juga memberikan komentar senada, ia menilai, fakta-fakta yang muncul di persidangan jelas memperkuat pembelaan terdakwa.

“Bukti dan saksi sudah membenarkan keberadaan aset serta statusnya sebagai warisan, tuduhan penipuan menjadi lemah, kami berharap majelis hakim melihat perkara ini dengan jernih dan adil,” ujarnya.

Sidang ini juga menjadi momentum bagi publik untuk menilai, bahwa proses hukum harus dilandasi bukti dan fakta, bukan asumsi atau tekanan pihak tertentu.

Sidang lanjutan dijadwalkan kamis depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pembuktian dokumen, termasuk dokumen kepemilikan tanah dan bangunan kos.

Majelis hakim memastikan bahwa kedua belah pihak akan mendapatkan ruang yang sama untuk mengajukan bukti dan saksi, demi menjaga prinsip keadilan.

 

Berita Terkait

Kepergok Warga Saat Beraksi, Terduga Pencuri Motor di Surabaya Sekarat Dihajar Massa
Bangkit Bersama di Hari Kemerdekaan: Meneguhkan Integritas,Komunikasi,Sinergi dan Kebersamaa GM FKPPI Tangsel
HUT ke-81 RI, Wabup Muratara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Gotong Royong
Pengalihan Dana Pasar Karangploso Pembangunan Lapak Swadaya Mangkrak, Dana Diduga Dialihkan Untuk Kepentingan Partai Politik Tertentu
Proyek SPAM Pokir DPRD Sampang Desa Tambak Omben Disorot, APH dan BPK Diminta Tak Tutup Mata.
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81, Bersama Memajukan Pertanian Pamekasan
Hanya Butuh 3 Menit Gondol Motor, Dua Residivis Curanmor di Surabaya Akhirnya Diringkus Polisi
Wujudkan Kamseltibcarlantas Kondusif, Kasat Lantas Polresta Sumenep AKP Beny Kuncoro Pimpin Rampcheck Bus di Momen HUT RI

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Kepergok Warga Saat Beraksi, Terduga Pencuri Motor di Surabaya Sekarat Dihajar Massa

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:29 WIB

Bangkit Bersama di Hari Kemerdekaan: Meneguhkan Integritas,Komunikasi,Sinergi dan Kebersamaa GM FKPPI Tangsel

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:19 WIB

HUT ke-81 RI, Wabup Muratara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Gotong Royong

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Pengalihan Dana Pasar Karangploso Pembangunan Lapak Swadaya Mangkrak, Dana Diduga Dialihkan Untuk Kepentingan Partai Politik Tertentu

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Proyek SPAM Pokir DPRD Sampang Desa Tambak Omben Disorot, APH dan BPK Diminta Tak Tutup Mata.

Berita Terbaru