SURABAYA (ANGKAT BERITA) – Ruang sidang Tipikor Surabaya mendadak memanas saat terdakwa Hasan Mustofa mengungkap fakta yang berpotensi menyeret pihak lain di luar berkas perkara (Rabu 15/04)
Dalam sidang ke-11 kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020, Hasan menyebut adanya sosok Surya Nofiantoro alias Nofi yang diduga ikut mengarahkan keterangan sejak tahap penyidikan, bahkan menjanjikan perkara yang dihadapinya akan “aman”.
Di hadapan majelis hakim, Hasan bahkan meminta agar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diubah dan disesuaikan dengan fakta yang ia sampaikan di persidangan. Pernyataan ini mengindikasikan adanya perbedaan antara keterangan di tingkat penyidikan dengan fakta yang kini terungkap di ruang sidang.
Tak hanya itu, Hasan juga menyeret nama pejabat di lingkungan Pemkab Sampang. Ia menyebut kebijakan penunjukan langsung (PL) proyek tanpa lelang bukan inisiatif pribadi, melainkan atas arahan Kepala Bappedalitbang Umi Hanik Laila dan Kabag Barjas saat itu, Raden Chalilurachman.
“Setelah ada petunjuk dari Bappedalitbang dan Barjas dengan adanya surat edaran dari Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2019, kami memahami bisa dilaksanakan secara penunjukan langsung,” ungkap Hasan.
Atas keterangan tersebut, Penasihat Hukum Hasan Mustofa, Wahyu Dhita Putranto, langsung meminta majelis hakim menghadirkan kedua pejabat tersebut sebagai konfrontir guna menguji kebenaran pernyataan kliennya.
Meski mengakui dirinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab, Hasan berdalih kebijakan yang diambil merupakan perintah atasan yang tidak dapat dihindari.
Namun, bagian paling mencolok dalam persidangan muncul saat Hasan membeberkan relasinya dengan sosok Nofi, ia mengaku setiap kali menjalani pemeriksaan di Polda, dirinya selalu melapor sebelum dan sesudah pemeriksaan.
“Sejak awal pemeriksaan, saat berangkat hingga pulang kami laporkan kepada Pak Nofi, karena kami dijanjikan perkara ini akan selesai dan aman,” ujarnya.
Pernyataan ini diperkuat oleh kuasa hukumnya yang menyebut kliennya telah diarahkan untuk memberikan jawaban tertentu sesuai kehendak Nofi.
“Klien kami sejak awal diminta menjawab sesuai keinginan Nofi, dengan iming-iming kasusnya akan aman dan tidak berlanjut,” tegas Wahyu.
Ia juga mengungkap komunikasi antara Hasan dan Nofi berlangsung intens selama proses penyidikan, namun ironisnya, meski nama Nofi terus muncul dalam persidangan, hingga kini yang bersangkutan belum pernah dipanggil, baik di tingkat penyidikan maupun persidangan.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti ketidakkonsistenan keterangan saksi lain, yakni Hafi, yang dinilai berbeda dengan fakta yang berkembang di persidangan, mereka meminta agar saksi tersebut dihadirkan kembali untuk dikonfrontir.
Mencuatnya nama Nofi serta adanya dugaan pengkondisian keterangan membuka peluang adanya pengembangan perkara, namun hingga sidang memasuki tahap akhir, sosok yang disebut-sebut memiliki peran kunci tersebut masih belum tersentuh proses hukum.
Team dari Media Liputan Indonesia telah melakukan konfirmasi kepada Surya Nofiantoro melalui pesan singkat hingga berita ini ditayangkan belum mendapat tanggapan.








Komentar