
Bandar Lampung (ANGKAT BERITA) Perdebatan mengenai apakah pemeriksaan calon tersangka merupakan kewajiban hukum, kembali mengemuka. Sidang maraton dari 28 November hingga 4 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Kuasa Hukum M. Hermawan Eriadi, direktur utama PT LEB, Riki Martim menyatakan, Kejaksaan menetapkan tersangka tanpa pernah memeriksa kliennya dalam kapasitas sebagai calon tersangka. “Ini prosedur wajib dan syarat penting perlindungan hak konstitusional,” kata Riki.
Sidang dengan hakim tunggal Muhammad Hibrian ini berlanjut Senin, 8 Desember 2025 dengan agenda terakhir: putusan. Liputan persidangan ikut menghangatkan diskusi di ruang publik. Apa saja argumennya?
Kejaksaan berkukuh, pemeriksaan calon tersangka bukan kewajiban. “Istilah calon tersangka tak dikenal dalam KUHAP yang hanya mengenal pemeriksaan saksi dan tersangka,” kata Jaksa Rudy usai persidangan. Tersangka telah beberapa kali diperiksa saat masih menjadi saksi. “Calon tersangka ya saksi itu,” kata Rudy.
Kejaksaan meyakini bahwa Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 tentang frasa “bukti permulaan yang cukup” menyebut pemeriksaan calon tersangka hanya dalam bagian pertimbangan (ratio decidendi), bukan dalam amar putusan. Sehingga, menurut Kejaksaan, putusan MK tidak mengikat sebagai norma. “Hanya ada dalam pertimbangan, tidak mengikat, dan masih memerlukan instrumen pelaksana setingkat undang-undang,” ujarnya.
Riki Martim menyanggah argumen Kejaksaan. “Mereka keliru, menafsirkan secara sempit putusan MK,” katanya. Menurut dia, meskipun disebut pada sisi pertimbangan, ratio decidendi adalah bagian yang tidak terpisahkan, mengikat, dan menjadi kaidah hukum (judge-made law) dalam putusan MK. “Putusan MK tegas: minimal dua alat bukti itu harus disertai pemeriksaan calon tersangka untuk melindungi hak konstitusional. Itu bukan sekadar pendapat sampingan. Putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding), tidak perlu menunggu aturan pelaksana baru (self executing),” tegas Riki
Ia menambahkan bahwa tanpa pemeriksaan calon tersangka, penyidik dapat bertindak sepihak, sementara dampak status tersangka sangat serius terhadap kedudukan, harkat, dan martabat seseorang.
“Sejak penyidikan Oktober 2024, klien kami tidak pernah dipanggil untuk mengetahui apa yang diduga sebagai perbuatan melaean hukum (PMH), perhitungan kerugian negara, atau alat bukti apa yang dipakai. Ini pelanggaran asas due process of law,” katanya.
Bukan Formalitas, Tapi Pelindung HAM Senada dengan Riki, Ahli Administrasi Negara dari Universitas Indonesia yang dihadirkan dalam sidang pra peradilan, Dr. Dian Puji Simatupang menyatakan, “Pemeriksaan calon tersangka adalah bagian dari perlindungan hak konstitusional, terutama untuk memastikan bahwa seseorang diberi kesempatan menjelaskan posisi dan kewenangannya sebelum diberi stigma tersangka. Terlebih dalam perkara korporasi, di mana perlu dipastikan apakah seseorang memang memiliki kewenangan pribadi untuk bertindak.”
Dian menegaskan bahwa pemeriksaan itu juga menjadi mekanisme menguji korelasi antara kewenangan dan kerugian negara, sehingga tidak terjadi error in persona sebagaimana yang didalilkan pemohon.
Sedangkan Akhiar Salmi, ahli pidana Universitas Indonesia, yang juga memberi keterangan dalam sidang, menegaskan, “Putusan MK memang berada di pertimbangan, tetapi itu justru merupakan inti norma yang ditafsirkan MK. Pemeriksaan calon tersangka adalah alat kendali agar penyidik tidak menetapkan seseorang tanpa transparansi dan tanpa memberikan ruang klarifikasi. “Ini bagian dari prinsip audi et alteram partem,” ujarnya.
Akhiar mencontohkan keputusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung nomor 10/Pod.Pra/2024/PNB yang menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai Tersangka tidak sah, karena tidak didahului dengan pemeriksaan sebagai calon tersangka. Menurut Hakim saat itu, kewajiban itu dilakukan sebagai upaya menjunjung tinggi asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah serta prinsip fair trial atau hak atas tindakan peradilan yang adil.
Akhiar juga menekankan bahwa kewajiban tersebut menjadi penyeimbang khususnya dalam tindak pidana korupsi, yang kerap diwarnai ketidakjelasan antara kewenangan privat dan publik.
Riki Martim dalam pernyataannya juga menambahkan argumen bahwa pemeriksaan calon tersangka lahir untuk mencegah “pintu masuk sewenang-wenang” dalam proses penetapan tersangka, karena menjadi parameter penting agar penyidik tidak menggunakan dua alat bukti secara kualitatif tanpa verifikasi.
Riki menegaskan bahwa argumentasi Kejaksaan yang mengedepankan “perlawanan terhadap kejahatan luar biasa” tidak dapat menghapus kewajiban menghormati hak dasar seseorang. “Korupsi memang extraordinary crime, tetapi itu bukan alasan untuk mengabaikan UUD 1945. Hak untuk mengetahui tuduhan, hak untuk memberi klarifikasi, dan hak untuk tidak diperlakukan secara sewenang-wenang adalah prinsip konstitusional,” ujarnya.
Riki mengatakan, terlepas dari perdebatan tentang istilah calon tersangka, hingga kini Jaksa belum menjelaskan substansi tuduhan terhadap Hermawan, “Apa perbuatan yang disangkakan, apa saha buktinya, dan berapa kerugian negaranya. Apalagi diberi kesempatan klarifikasi. Ini fakta persidangan yang tidak terbantahkan. Jadi, bagaimana tidak sewenang-wenang itu,” kata Riki.
Redaksi//
Angkatberita.id
(Investigasi)






Komentar