
Bangkalan (ANGKAT BERITA) – Polres Bangkalan menghentikan penyidikan dugaan malpraktik yang menyebabkan kepala bayi terputus dalam proses persalinan di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Bangkalan, Jawa Timur, keputusan itu ditolak keras keluarga korban dan kuasa hukumnya.
Kasus bermula dari laporan polisi nomor LB/B.31/III/2024/SPKT/POLRES BANGKALAN pada 4 Maret 2024 oleh Sulaiman, warga Pangpajung, Modung, setelah anaknya meninggal dengan kondisi kepala terputus dan tertinggal di dalam rahim ibu saat persalinan.
Penyidik sempat meningkatkan status perkara ke penyidikan pada 10 Juni 2024 sesuai SP2HP Nomor B/128.a/VI/RES.1.24/2024/Satreskrim. Pada 5 Mei 2025, diterbitkan kembali Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/168N/RES.1.24/2025/Satreskrim.
Namun pada 11 September 2025, Polres Bangkalan menerbitkan SP2HP penghentian penyidikan.
“Berdasarkan gelar perkara, tindakan bidan Mega Dini Hariyanti S.ST sesuai standar profesi dan tidak mengandung unsur pidana,” kata Kanit Pidum Polres Bangkalan IPDA Nurcahyono, Rabu (5/11).
Kuasa hukum keluarga korban, Lukman Hakim, menyebut keputusan itu tidak profesional.
“Bagaimana kepala bayi bisa terputus tetapi dianggap sesuai SOP? Itu mustahil, kami menilai penghentian ini prematur dan tidak transparan,” ujarnya.
Lukman menegaskan pihaknya mengajukan praperadilan untuk membatalkan SP2HP penghentian penyidikan dan meminta audit medis independen.
Ia juga mempertanyakan tidak adanya rekonstruksi medis dalam proses penyidikan.
“Kami menilai ada unsur kelalaian yang jelas. Polisi harus membuka kembali perkara dan menghadirkan ahli medis independen,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Bangkalan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam persalinan tersebut, termasuk keputusan tidak merujuk pasien lebih awal.
Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap keamanan persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan primer, khususnya di wilayah Bangkalan yang dalam beberapa tahun terakhir mencatat angka kematian ibu dan bayi tergolong tinggi secara nasional.
Keluarga korban berharap proses hukum dapat memastikan kejadian serupa tidak terulang.
“Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami,” kata Sulaiman singkat.
(Redaksi)








Komentar