PAMEKASAN (ANGKAT BERITA) — Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Sadriyo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat).
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu (1/4/2026), hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, status tersangka yang disematkan kepada Sadriyo dinyatakan sah dan tetap memiliki kekuatan hukum.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa langkah penyidik dalam menetapkan tersangka telah memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk terkait kecukupan alat bukti dan prosedur penyidikan.
Kasus ini bermula dari laporan Saifullah, warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, yang mengaku kehilangan mesin giling padi (selep) di sebuah gudang miliknya yang berada tidak jauh dari rumahnya.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 1 November 2025 sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, saksi melihat dua orang berada di sekitar lokasi, ketika didekati, satu orang melarikan diri, sementara Sadriyo diketahui berada di sekitar lokasi dengan jarak sekitar 10 meter dari gudang.
Selain mesin giling padi senilai sekitar Rp 4 juta, korban juga mengaku telah berulang kali kehilangan gabah di lokasi yang sama.
Sidang praperadilan sebelumnya sempat menjadi sorotan, lantaran dalam proses pembuktian, kubu pemohon menghadirkan sejumlah saksi yang lebih banyak mengarah pada pembuktian alibi serta penilaian pribadi terhadap tersangka.
Namun, dalam kerangka hukum acara pidana, praperadilan memiliki batasan yang tegas, yakni menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik dari sisi prosedur dan kecukupan alat bukti, bukan untuk menilai apakah seseorang terbukti sebagai pelaku.
Pemerhati hukum, Agus Sugito, menilai putusan tersebut sekaligus mempertegas fungsi praperadilan sebagai ruang uji formil.
“Praperadilan itu bukan untuk mengadili orangnya, yang diuji adalah apakah proses penetapan tersangka sudah sesuai hukum atau belum,” ujarnya.
Ia menambahkan, pergeseran arah pembuktian dalam sidang praperadilan berpotensi mengaburkan fungsi hukum acara.
“Kalau yang dibawa adalah alibi dan penilaian pribadi, itu lebih tepat diuji di sidang pokok perkara, di praperadilan, yang dilihat adalah alat bukti dan prosedurnya,” katanya.
Menurut Agus, hakim dalam perkara ini dinilai tetap konsisten menjaga koridor hukum acara.
“Dalam praktiknya, memang sering ada upaya membawa materi pembelaan ke ruang praperadilan, itu sah sebagai strategi, tapi tentu ada batas yang tidak bisa dilompati,” ujarnya.
Ia menambahkan dengan nada ringan, bahwa arah pembuktian dalam sidang praperadilan seharusnya tetap fokus.
“Kalau terlalu jauh masuk ke soal ‘siapa pelakunya’ atau ‘orangnya seperti apa’, itu biasanya sudah wilayah sidang pokok perkara, praperadilan bukan tempat uji karakter,” ujarnya sambil tersenyum.
Sementara itu, korban dalam perkara tersebut, Saifullah, menyampaikan apresiasi atas putusan pengadilan yang menolak permohonan praperadilan.
“Saya menghormati keputusan hakim, bagi saya yang penting proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ia mengaku kejadian yang dialaminya bukan hanya sekali, melainkan telah terjadi berulang kali sehingga menimbulkan kerugian.
“Kejadian pencurian ini sudah beberapa kali terjadi, saya hanya ingin ada kepastian hukum dan keadilan,” tuturnya.
Saifullah berharap proses hukum dapat terus berjalan hingga tuntas pada sidang pokok perkara.
“Saya serahkan sepenuhnya kepada proses hukum, harapannya semua bisa dibuka secara terang di persidangan nanti,” tambahnya.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses hukum terhadap Sadriyo akan berlanjut ke tahap berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.








Komentar