SURABAYA (ANGKAT BERITA ) – Sidang ke-13 perkara dugaan korupsi proyek jalan lapen dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Sampang di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya Kelas 1A Khusus kembali digelar secara daring, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa Mohammad Hasan Mustofa, S.T., M.Si. dan Kawan Kawan. Senin (04/05)
Dalam persidangan ini, kubu pembela melancarkan serangan hukum terbuka terhadap konstruksi dakwaan jaksa yang dinilai memaksakan kesalahan administratif menjadi tindak pidana korupsi.
Penasihat Hukum Hasan, Wahyu Dhita Putranto, SH., MH. bersama tim, menegaskan bahwa kliennya tidak dapat dipidana hanya karena menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menandatangani dokumen proyek, lalu dibebani seluruh konsekuensi hukum dari sistem birokrasi yang lebih luas.
“PPK bukan bukti korupsi, tanda tangan administratif bukan otomatis pidana, hukum harus membuktikan niat jahat, penguasaan dana, tujuan memperkaya, serta hubungan langsung dengan kerugian negara, itu yang tidak terbukti pada klien kami,” tegas Wahyu Dhita
Dalam pledoinya, tim pembela menekankan bahwa penggunaan Dana Insentif Daerah (DID) II bukan keputusan personal Hasan, melainkan bagian dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Sampang melalui TAPD, perubahan APBD, serta strategi pemulihan ekonomi daerah pasca Covid-19.
“Klien kami berada di hilir sebagai pelaksana administratif, bukan aktor utama pembentuk kebijakan anggaran,” ujar Wahyu Dhita.
Menurutnya, jaksa telah keliru karena menyederhanakan struktur birokrasi yang kompleks menjadi beban pidana terhadap Hasan.
Dalam pembelaan yang dibacakan pada sidang ke-13 ini, Wahyu Dhita kembali menyoroti fakta persidangan sebelumnya yang menyebut Hasan telah meminta petunjuk sebelum proyek berjalan kepada H. Ach. Hafi, SH selaku Kepala Dinas PUPR saat itu, Umi Hanik Laila selaku Kepala Bappedalitbang, serta R. Chalilurrachman selaku Kabag Barjas.
“Meminta arahan kepada pimpinan dan instansi teknis adalah bentuk kehati-hatian administratif, bukan niat jahat,” tegasnya.
Ia menilai tidak adil apabila Hasan diposisikan sebagai pihak paling bertanggung jawab, sementara struktur komando dan aktor lain yang lebih dominan justru tidak dibedah secara proporsional.
Wahyu Dhita dan tim juga menggugat hasil audit ITS/BPKP yang dijadikan dasar kerugian negara, menurut mereka, audit tersebut hanya berbasis kondisi existing saat pemeriksaan, bukan kondisi riil tahun pelaksanaan 2020.
“Kalau jalan diperiksa setelah dipakai bertahun-tahun, terpapar cuaca, lalu lintas, dan faktor teknis lain, itu tidak bisa otomatis menjadi bukti mutlak kondisi awal pekerjaan,” ujarnya.
Pembela menilai unsur actual loss sebagaimana standar hukum pidana korupsi belum terbukti secara personal dan kausal terhadap Hasan.
Dalam sidang daring tersebut, tim pembela juga kembali menyoroti persoalan saksi Hasun alias Rois yang dianggap sebagai cacat serius dalam integritas pembuktian.
“Ini bukan sekedar salah administrasi, tapi menyangkut kredibilitas proses hukum dan fair trial,” kata Wahyu Dhita.
Menutup pledoi, Wahyu Dhita Putranto, SH., MH. bersama tim meminta majelis hakim agar tidak menjadikan Hasan sebagai satu-satunya pihak yang memikul seluruh beban pidana dari persoalan yang disebut lebih luas dan sistemik.
“Jangan ubah jabatan administratif jadi kejahatan, jangan ubah tanda tangan jadi niat korupsi, dan jangan jadikan pejabat pelaksana sebagai tumbal,” tegasnya.
Dalam permohonannya, tim pembela meminta agar majelis hakim membebaskan Hasan dari dakwaan primair maupun subsidair, atau setidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum karena perkara ini dinilai paling jauh merupakan persoalan administrasi, tata kelola, dan teknis.
Sidang ke-13 ini menjadi salah satu titik krusial sebelum majelis hakim menentukan arah akhir perkara lapen Sampang, yang kini tak hanya menyorot posisi Hasan sebagai PPK, tetapi juga membuka kembali pertanyaan besar soal peran para aktor lain di balik proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.






Komentar