
Sumenep (angkatberita) — Tabir penanganan kasus dugaan penganiayaan anak dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan oleh Erliyani, warga Dusun Bara’, Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget, mulai terkuak. Polres Sumenep mengklaim bahwa owner Arabella akan segera ditetapkan sebagai tersangka setelah proses gelar perkara dilakukan, Senin (19/1/2026).
Kasus yang bergulir sejak April 2024 itu sebelumnya menuai sorotan tajam publik lantaran dinilai lamban dan terkesan menggantung tanpa kepastian hukum. Meski penyidik telah menerbitkan SP2HP ke-2, kejelasan status hukum terlapor baru mencuat setelah pernyataan resmi dari kepolisian.
SP2HP bernomor B/1067/SP2HP-2/XI/RES 1.11/2025/Satreskrim, tertanggal 6 November 2025, mencatat bahwa penyidik Satreskrim Polres Sumenep telah memeriksa sejumlah saksi kunci, di antaranya pelapor Erliyani serta saksi-saksi lain yang berkaitan langsung dengan peristiwa dugaan penganiayaan anak dan penyebaran konten digital.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumenep, Candra, menegaskan bahwa proses hukum telah melangkah ke fase krusial.
“Kasus itu sudah kami gelarkan dan sudah tahap tersangka,” ujar Candra.
Pernyataan tersebut menguatkan dugaan bahwa owner Arabella tinggal menunggu pengumuman resmi sebagai tersangka, seiring rampungnya administrasi dan pemenuhan unsur alat bukti.
Sebelumnya, aktivis pembela wong cilik asal Sumenep, Ahmah Amin Rifa’i, secara terbuka mendesak kepolisian agar segera menetapkan tersangka jika alat bukti telah terpenuhi. Ia menilai kasus yang menyangkut anak tidak boleh ditangani setengah hati.
“Ini perkara anak. Jangan ada kesan dilindungi atau diulur-ulur. Kalau sudah cukup bukti, owner Arabella harus ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Ia juga memperingatkan jajaran Unit PPA Polres Sumenep agar bekerja profesional dan tidak ragu menegakkan hukum, seraya menyebut akan menempuh jalur pengaduan ke Bidpropam Polda Jawa Timur jika ditemukan indikasi ketidakseriusan.








Komentar