Owner Arabella Segera Ditetapkan Tersangka, Polres Sumenep Klaim Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Anak dan UU ITE

- Redaksi

Senin, 19 Januari 2026 - 10:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis Pembela Wong Cilik Ahmad Amin Rifa’i terus kawal kasus dugaan penganiayaan anak dan UU ITE

Sumenep (angkatberita) — Tabir penanganan kasus dugaan penganiayaan anak dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan oleh Erliyani, warga Dusun Bara’, Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget, mulai terkuak. Polres Sumenep mengklaim bahwa owner Arabella akan segera ditetapkan sebagai tersangka setelah proses gelar perkara dilakukan, Senin (19/1/2026).

Kasus yang bergulir sejak April 2024 itu sebelumnya menuai sorotan tajam publik lantaran dinilai lamban dan terkesan menggantung tanpa kepastian hukum. Meski penyidik telah menerbitkan SP2HP ke-2, kejelasan status hukum terlapor baru mencuat setelah pernyataan resmi dari kepolisian.

Baca Juga :  Di Balik Kelangkaan Pupuk di Sampang, Kebijakan Pemerintah Tak Sepenuhnya Dijalankan, Kios di kecamatan Omben Diduga Jual di Atas HET

SP2HP bernomor B/1067/SP2HP-2/XI/RES 1.11/2025/Satreskrim, tertanggal 6 November 2025, mencatat bahwa penyidik Satreskrim Polres Sumenep telah memeriksa sejumlah saksi kunci, di antaranya pelapor Erliyani serta saksi-saksi lain yang berkaitan langsung dengan peristiwa dugaan penganiayaan anak dan penyebaran konten digital.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumenep, Candra, menegaskan bahwa proses hukum telah melangkah ke fase krusial.

“Kasus itu sudah kami gelarkan dan sudah tahap tersangka,” ujar Candra.

Pernyataan tersebut menguatkan dugaan bahwa owner Arabella tinggal menunggu pengumuman resmi sebagai tersangka, seiring rampungnya administrasi dan pemenuhan unsur alat bukti.

Baca Juga :  Sidang Lapen PEN DID II Sampang Memanas, Saksi dan Terdakwa Saling Serang LSM Lasbandra Optimis Ada Tersangka Baru

Sebelumnya, aktivis pembela wong cilik asal Sumenep, Ahmah Amin Rifa’i, secara terbuka mendesak kepolisian agar segera menetapkan tersangka jika alat bukti telah terpenuhi. Ia menilai kasus yang menyangkut anak tidak boleh ditangani setengah hati.

“Ini perkara anak. Jangan ada kesan dilindungi atau diulur-ulur. Kalau sudah cukup bukti, owner Arabella harus ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Ia juga memperingatkan jajaran Unit PPA Polres Sumenep agar bekerja profesional dan tidak ragu menegakkan hukum, seraya menyebut akan menempuh jalur pengaduan ke Bidpropam Polda Jawa Timur jika ditemukan indikasi ketidakseriusan.

Berita Terkait

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga
“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru
Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Berita Terbaru