Kolaborasi Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan Beri Perlindungan Korban Kecelakaan

- Redaksi

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan. Angkatberita.id
Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan administrasi, tetapi juga memberikan manfaat perlindungan bagi masyarakat ketika mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Hal tersebut disampaikan Haris, perwakilan Jasa Raharja, dalam kegiatan Optimalisasi Pendataan dan Tunggakan Objek Pajak Kendaraan Bermotor yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Kota Bangkalan, Kamis (11/6/2026).

Menurut Haris, setiap pemilik kendaraan yang membayar pajak kendaraan bermotor secara otomatis juga membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang menjadi dasar pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

“SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan menjadi bentuk perlindungan negara kepada masyarakat ketika terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Jasa Raharja memberikan jaminan kepada korban kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor di jalan raya. Bentuk jaminan tersebut meliputi biaya perawatan korban luka-luka, santunan meninggal dunia kepada ahli waris, santunan cacat tetap, hingga bantuan biaya penguburan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris.

Baca Juga :  Pemkab Tanjab Barat Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial, Sekda Hermansyah: Dukungan Penuh untuk Program Pemasyarakatan

“Bagi korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya dengan kondisi luka ringan dan terdapat lawan kendaraan lain, baik kendaraan bermesin maupun tidak bermesin, kami memberikan bantuan pengobatan sebesar Rp 1 juta,” terang Haris.

Selain santunan dan biaya perawatan, Jasa Raharja juga menjalin sinergi dengan BPJS Kesehatan untuk membantu menjamin biaya pengobatan korban yang menjalani perawatan di rumah sakit.

Haris menjelaskan, Jasa Raharja memiliki batas maksimal jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Apabila biaya pengobatan melebihi plafon yang ditanggung Jasa Raharja, maka kekurangannya dapat dijamin melalui BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Kritik Mengalir Usai Banjir Aceh Timur, Bupati Iskandar Al-Farlaky Disorot Soal Penyaluran Bantuan

“Misalnya korban kecelakaan membutuhkan biaya perawatan sebesar Rp 30 juta, sementara plafon jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja sebesar Rp 20 juta. Maka kekurangan Rp 10 juta dapat dicover oleh BPJS Kesehatan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Menurutnya, kolaborasi antara Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan bertujuan memastikan korban kecelakaan memperoleh pelayanan medis yang optimal tanpa terbebani biaya pengobatan yang tinggi. Melalui sistem koordinasi yang telah terbangun, proses penjaminan biaya perawatan dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.

“Karena itu kami selalu mengingatkan masyarakat untuk tertib membayar pajak kendaraan bermotor. Di dalamnya terdapat SWDKLLJ yang menjadi dasar perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Ketika terjadi musibah, negara hadir melalui Jasa Raharja dan juga dukungan BPJS Kesehatan,” tambah Haris.
#Robin

Berita Terkait

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga
“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru
Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Berita Terbaru