Ketua FAAM Tanggapi Pelaporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oknum Anggota Polsek Kenjeran

- Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya // (ANGKAT BERITA ) Ketua Harian DPP Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) menanggapi serius adanya pelaporan yang dilayangkan oleh Advokat Moh. Ainul Yakin atas dugaan pelanggaran kode etik yang diduga melibatkan oknum anggota Polsek Kenjeran. Laporan tersebut kini menjadi perhatian publik dan memunculkan desakan agar institusi kepolisian bertindak transparan serta profesional dalam menanganinya.

Ketua FAAM, dalam keterangannya kepada awak media, menyampaikan bahwa pelaporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi kinerja aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa setiap anggota kepolisian terikat pada kode etik profesi yang wajib dijunjung tinggi dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Pelaporan ini harus dipandang sebagai upaya menjaga marwah institusi Polri. Kami tidak ingin berspekulasi, namun proses klarifikasi dan pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka dan objektif,” ujar Ketua FAAM,

Baca Juga :  Sempit dan Bergelombang, Jalan Nasional di Kalianget Sumenep Minim Perhatian Pemerintah

Menurutnya, dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan atas pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang disiplin Polri perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme internal kepolisian, termasuk pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam). Hal ini penting untuk memastikan apakah benar telah terjadi pelanggaran serta menentukan langkah hukum dan etik yang sesuai.

FAAM juga mengingatkan agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi selama proses pemeriksaan berlangsung. Namun demikian, ia menekankan bahwa penegakan disiplin harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Jika nantinya terbukti ada pelanggaran sebagaimana surat Pengaduan No. 002/LP/DPP/FAAM/I/2026 dan No. 002/LP/DPP/FAAM/I/2026 yang dilayangkan oleh tim advokat FAAM, kami berharap sanksi dijatuhkan secara tegas sesuai aturan yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak terbukti, maka hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik,” tambahnya.

Baca Juga :  Satlantas Polres Sumenep Gelar Rumpchek Bus di Terminal Arya Wiraraja, Pastikan Keamanan Penumpang Jelang Ops Zebra Semeru 2025

FAAM menyatakan akan terus mengawal proses penanganan laporan ini hingga tuntas. Organisasi tersebut juga membuka ruang pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam menghadapi persoalan yang melibatkan aparat penegak hukum.

Di sisi lain, advokat Moh Ainul Yakin menilai “bahwa keterbukaan dalam penanganan laporan etik di tubuh Polri merupakan langkah penting untuk memperkuat reformasi kelembagaan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat”.

FAAM berharap institusi kepolisian dapat menjadikan laporan ini sebagai momentum evaluasi internal, sehingga pelayanan kepada masyarakat ke depan dapat berjalan lebih profesional, humanis, dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Redaksi//

Angkatberita.id

(Investigasi)

Berita Terkait

“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru
Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang

Berita Terbaru